Langgar Perda Anti Rokok, Dua Pengelola Gedung Ditegur
Selasa, 10 Okt 2006 15:27 WIB
Jakarta - Pengelola Sport Mall Kelapa Gading dan Terminal Tanjung Priok ditegur Walikota Jakarta Utara. Keduanya dinilai melanggar Perda No 2/2005 tentang pengendalian pencemaran udara, khususnya terkait larangan merokok di tempat umum."Dengan adanya teguran ini, berarti aturan merokok di lapangan tetap dimonitoring," ujar Asisten Kesejahteraan Masyarakat Pemprov DKI Jakarta, Rohana Manggala, di Balaikota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Selasa (10/10/2006).Rohana menambahkan, Pemprov DKI juga terus mengawasi pelaksanaan Perda ini di sejumlah tempat. Termasuk di sejumlah gedung yang berada di Jl Jenderal Sudirman dan Jl MH Thamrin yang merupakan kawasan percontohan."Hasilnya sejumlah pengelola mendapat teguran. Namun teguran itu hanya teguran lisan, belum ada sanksi yang diberikan. Teguran diberikan karena pengelola gedung tidak memasang aturan larangan merokok," ujar Rohana.Lebih lanjut Rohana meminta masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan Perda No 2/2005 ini. Masyarakat diminta tidak segan-segan melaporkan berbagai pelanggaran yang terjadi ke Pemprov DKI.Pelaksanaan Perda No.2/2005, khususnya tentang larangan merokok, belakangan ini memang seolah mati suri. Penegakan hukum terhadap para pelanggar tidak lagi terdengar gaungnya. Di sarana publik, para perokok terlihat kembali bebas melakukan aktivitasnya di mana saja dan kapan saja. Pelanggaran yang paling mudah ditemukan adalah merokok di dalam angkutan umum. Penumpang maupun sopir sama saja, masih bisa bebas merokok sembarangan. Tidak ada lagi aksi peneguran seperti pada awal Perda ini diberlakukan. Menanggapi hal ini, Rohana mengakui pelaksanaan Perda Anti Rokok belum efektif. Rohana berkilah hal ini disebabkan anggaran untuk pelaksanaan Perda tersebut sangat minim."Kalau disetujui DPRD, untuk tahun 2006 di lima wilayah masing-masing mungkin akan ada anggaran tambahan," ungkap Rohana.
(djo/nrl)











































