2 Eks Pejabat Bea Cukai Tanjung Priok Divonis 1 Tahun

2 Eks Pejabat Bea Cukai Tanjung Priok Divonis 1 Tahun

- detikNews
Selasa, 10 Okt 2006 15:13 WIB
Jakarta - Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis masing-masing 1 tahun penjara bagi 2 eks pejabat Bea Cukai Tanjung Priok, Wahyono Herwanto dan Yamiral Azis. Keduanya juga didenda Rp 50 juta subsider 5 bulan dalam kasus korupsi bea masuk impor beras.Wahyono adalah mantan Kepala Pelayanan Bea Cukai Tanjung Priok, sedangkan Yamiral merupakan eks Kepala Seksi Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Priok."Terdakwa I dan II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Saut H Pasaribu dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Ancol Baru, Jakarta, Selasa (10/10/2006).Putusan yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa itu adalah dakwaan subsider. Sementara untuk dakwaan primer yakni pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Tipikor, hakim menyatakan keduanya tidak terbukti. "Membebaskan terdakwa bagi dakwaan primer karena tidak terbukti," tegas Saut.Hakim beralasan tidak ada keterangan ahli yang menyatakan perbuatan terdakwa melawan hukum. Selain itu, UU 10/1995 tentang Kepabeanan yang juga dijadikan dasar dakwaan perlu dikesampingkan karena tidak mengatur pejabat Bea Cukai yang ceroboh atau lalai."UU itu tidak lengkap dan diskriminatif. Perbuatan terdakwa tidak berdiri sendiri tapi masuk dalam sistem," tuturnya.Sehingga hakim beranggapan dakwaan primer melawan hukum seperti yang didakwakan JPU tidak terbukti."Hakim tidak sependapat dengan JPU yang menuntut hukuman 10 dan 7 tahun penjara," kata Saut.Sementara dalam dakwaan subsider yang melanggar pasal 3 UU 31/1999, UU 20/2001, kedua terdakwa terbukti melanggar hukum karena tidak mengamankan dan membebaskan bea masuk beras impor dari Vietnam senilai 59 ribu metrik ton atau senilai Rp 28,5 miliar."Terdakwa terbukti memperkaya orang lain dan badan hukum," katanya. Adapun hal-hal yang memberatkan, pemerintah sedang giat memberantas korupsi dan terdakwa tidak mengakui kesalahan dan tidak menyesali perbuatannya. Namun yang meringankan, terdakwa telah bersikap sopan selama persidangan.Usai sidang, JPU Bangkit Pribadi mengaku akan pikir-pikir melakukan banding atas putusan hakim. (umi/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads