Selain Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Juga Dipindah ke Lapas Cibinong

Selain Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Juga Dipindah ke Lapas Cibinong

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 12 Sep 2023 08:13 WIB
Bripka Ricky Rizal menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Ricky tampak tenang sebelum menjalani sidang.
Ricky Rizal (Foto: A.Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mantan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dipindah dari Lapas Kelas IIA Salemba ke Lapas Cibinong. Tak hanya Kuat, mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal juga dipindah ke Lapas Cibinong.

"Iya," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (12/9/2023). Rika menjawab pertanyaan apakah Kuat Ma'ruf dan Ricky juga dipindah ke Lapas Cibinong.

Rika tak menjelaskan secara rinci alasan mengapa Ricky dan Kuat dipindah ke Lapas Cibinong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Ferdy Sambo dipindah dari Lapas Kelas IIA Salemba ke Lapas Cibinong. Ditjen PAS Kemenkum HAM mengatakan Sambo dipindah karena pertimbangan pembinaan.

"Dengan pertimbangan pembinaan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga dipindah ke Lapas Kelas II A Tangerang. Rika mengatakan keduanya dipindah sejak 29 Agustus 2023.

"Putri Candrawati di Lapas Kelas II A Tangerang," kata Rika.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memotong vonis Bripka Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara dalam putusan kasasi. Sementara Kuat Ma'ruf divonis 10 tahun penjara oleh MA dalam putusan kasasinya.

Vonis Inkrah

MA menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup. Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, di MA, Selasa (8/8).

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya. Sambo juga dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan bukti kasus pembunuhan itu.

Selain Sambo, vonis terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, disunat.

Berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup

2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara

3. Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara

4. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Saksikan Live Detik Pagi:

Simak Video 'IPW Nilai Bui Sambo Jadi Seumur Hidup Sudah Tepat':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads