Kronologi Nando Bunuh Istri Lalu Mandikan Mayatnya di Bekasi

Kronologi Nando Bunuh Istri Lalu Mandikan Mayatnya di Bekasi

Brigitta Belia - detikNews
Senin, 11 Sep 2023 21:05 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi Pembunuhan (Foto: dok. detikcom)
Bekasi -

Pria bernama Nando (25) membunuh istrinya, Mega Suryani Dewi (24), di rumah kontrakan mereka di Bekasi. Nando diduga membunuh Mega dan jenazahnya baru diketahui orang tua korban dua hari setelah pembunuhan terjadi.

Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusnawati menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut. Peristiwa itu diduga berawal pada 7 September 2023, pukul 22.00 WIB.

"Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 7 September 2023, jam 22.00 WIB, dan dilaporkan ke Polsek hari Sabtu, 9 September, pukul 01.30 dini hari," kata AKP Rusnawati di Polsek Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan Nando diantarkan oleh orang tuanya ke Polsek Cikarang Barat pada 9 September 2023 dini hari. Dia mengatakan Nando menjelaskan telah melakukan pembunuhan yang diawali kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Pada 9 September 2023, pukul 01.30 dini hari, tersangka diantar oleh kedua orang tuanya ke Polsek Cikarang Barat, menjelaskan bahwa telah melakukan pembunuhan yang didahului dengan kekerasan dalam rumah tangga, mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Polisi kemudian mengecek tempat kejadian perkara (TKP). Rusnawati mengatakan ada jasad yang sudah terlentang di atas kasur.

"Kami dari Polsek Cikarang Barat dan gabungan tim dari Polres Bekasi mendatangi TKP. Setibanya kami di TKP, betul, telah ditemukan jasad korban yang telentang di atas kasur dan diselimuti handuk," ujarnya.

Rusnawati mengatakan suami istri itu sempat adu mulut. Dia mengatakan Nando dijerat Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

"Sebelum melakukan hal tersebut, tersangka dan korban sempat cekcok terkait rumah tangga," ucapnya.

"Berkaitan dengan kejadian tersebut, tersangka melanggar Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 juncto Pasal 44 ayat 3 tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," sambungnya.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads