Hera Kecewa Gagal Rayakan Natal Bersama Polly
Selasa, 10 Okt 2006 14:17 WIB
Jakarta - Yosephin Herawati Wulandari tidak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Harapannya merayakan Natal bersama sang suami, Pollycarpus, pupus sudah.Ditjen Pemasyarakatan Depkum HAM menolak pembebasan bersyarat Polly."Mau bagaimana lagi, kami telah menempuh semua upaya hukum agar suami saya bebas. Tapi tetap belum terkabul," keluh Hera yang didampingi kuasa hukum Polly, Wirawan Adnan, usai menemui Direktur Bina Registrasi dan Statistik Ditjen Pemasyarakatan Depkum HAM di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta, Selasa (10/10/2006).Menurut Hera, penolakan pembebasan bersyarat bagi suaminya merupakan kekecewaan yang kesekian kalinya. Putusan MA yang menyatakan Polly tidak terbukti membunuh aktivis HAM Munir dan meringankan hukuman Polly dari 14 tahun menjadi 2 tahun pun tetap tidak bisa diterimanya. "Dari awal suami saya tidak terima ini. Suami saya tidak bersalah," tegas dia.Hera mengaku berat menyampaikan penolakan pembebasan bersyarat ini kepada suaminya yang akan dia temui pukul 14.30 WIB ini. Dia mengaku tidak bisa membayangkan reaksi suaminya nanti. Namun dia yakin Polly akan kebal dengan keputusan tersebut.Sebelumnya Depkum HAM menolak pembebasan bersyarat Polly. Alasannya, karena status Polly yang hingga kini masih tahanan -- bukan terpidana. Nama Polly pun belum terdaftar sebagai narapidana di Depkum HAM.
(umi/sss)











































