Pengusaha Parsel Mengadu ke DPR

Pengusaha Parsel Mengadu ke DPR

- detikNews
Selasa, 10 Okt 2006 14:07 WIB
Jakarta - Setelah menggeruduk kantor KPK, pengusaha parsel mengadukan larangan penerimaan dan pemberian parsel untuk pejabat ke Komisi III DPR. Pengusaha minta larangan itu ditinjau.Asosiasi Pengusaha Parsel Indonesia (APPI) yang diketuai Fahira Fahmi Idris ini diterima Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10/2006).Fahira memprotes kebijakan KPK. "Kami minta kepada DPR mungkin bisa mendesak KPK meninjau kembali kebijakannya itu," kata Fahira yang juga putri Menperin Fahmi Idris.Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan setuju larangan penghentian parsel dihentikan."Tetapi kalau ini ingin menjadi keputusan komisi, harus bertemu dengan KPK. Kita akan disampaikan dalam rapat dengan KPK Senin depan," kata Trimedya.Menurut dia, kebijakan tersebut tendensius karena sudah mengarah pada nama produk dalam hal ini parsel. KPK seharusnya lebih hati-hati mengeluarkan kebijakan karena UU 30/1999 tidak ada kaitan antara parsel dengan tindak pidana korupsi atau suap.Dikatakan dia, ada 3 hal yang terkait dalam menentukan kebijakan parsel, yakni aspek hukum, kultural, dan ekonomi."Jangan karena hanya ingin menegakkan hukum, aspek kultur dan ekonomi diabaikan. Saya tidak setuju dengan spesifikasi itu menyatakan parseldilarang," ujar Trimedya. (aan/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads