Oknum anggota TNI berinisial Lettu G memicu kecelakaan beruntun di Tol MBZ karena melaju lawan arah. Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya belum menetapkan status hukum Lettu G. Kenapa?
"Kalau status belum ditetapkan, kita masih memeriksa saksi-saksi, kemudian kita tanya dulu yang bersangkutan," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar dalam jumpa pers di RS Ridwan Meuraksa TMII-Kesdam Jaya, Senin (11/9/2023).
Saksi-saksi yang diperiksa ialah saksi korban maupun saksi pelapor. Penyidik Pomdam Jaya juga melengkapi barang bukti dari olah tempat kejadian perkara (TKP) di Tol MBZ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan penyidik Pomdam Jaya memberlakukan prosedur operasional standar dalam mengambil berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Lettu G. Namun, ternyata Lettu G tidak dalam keadaan baik-baik saja saat diperiksa.
"Memang dugaan sementara, yang bersangkutan, kenapa dia tidak bisa diperiksa, karena memang yang bersangkutan tidak bisa memberikan keterangan. Artinya, kita tanya, dia jawabnya masih ngaco, dan sebagainya, dan sebagainya," kata dia.
Setelah itu, Lettu G dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat (Jakpus). Selain perawatan luka, Lettu G akan diobservasi psikologisnya selama 2 pekan.
"Sehingga memang perlu ada observasi dari RS untuk menyatakan yang bersangkutan sehat atau tidak untuk menjalani proses hukum," katanya.
Psikologis Lettu G Disebut Terganggu
Di lokasi yang sama, Kapendam Jaya, Letkol Inf Herbert Andi Amino Sinaga mengatakan Lettu G memiliki riwayat penyakit. Dia mengatakan dalam pengawasan satuannya karena kondisi psikologis tak sehat.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Kapendam Jaya Beberkan Kronologi Oknum TNI Lawan Arus di Tol MBZ