Buyung: Feeling Saya Pak Yitno Tidak Bersalah
Selasa, 10 Okt 2006 13:15 WIB
Jakarta - Kuasa hukum mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung, Adnan Buyung Nasution, menilai kliennya tidak terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan dalam penyidikan kasus pembobolan BNI."Feeling saya, kalau hakim punya karakter kuat, hitam adalah hitam, putih adalah putih harus jelas, salah dan yang tidak salah. Menurut saya, Pak Yitno tidak bersalah karena unsur pokok yang dibuktikan tidak terbukti sekali pun penerimaan mobil X-Trail tidak dibantah," kata Buyung.Hal ini disampaikan Buyung sebelum sidang pembacaan vonis terhadap kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (10/10/2006). Menurut dia, pemberian mobil X-Trail tidak ada hubungannya dengan jabatan, apalagi dengan kesengajaan untuk menyalahgunakan wewenang, tugas dan kewajiban Komjen Suyitno Landung.Mobil tersebut dipakai sebagai kendaraan operasional sesuai keterangan dari ajudan, sopir, maupun terdakwa Irman Santosa dan Samuel Ismoko."Semua mengakui itu untuk kendaraan operasional. Nyatanya mobil dikembalikan Pak Yitno usai jabatannya. Faktanya mobil masih dipakai untuk instansi," ujar pria berambut perak ini."Kalau dilihat dari unsur kesengajaan tidak terbukti. Kalau hakim tidak mempunyai karakter yang kuat, hanya melihat tekanan publik sehingga dinyatakan bersalah dan diberi hukuman ringan, ini yang saya khawatirkan," lanjut pengacara kawakan ini.Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut 2 tahun penjara karena Suyitno melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah sebuah mobil Nisan X-Trail dari pembobol BNI seharga Rp 247 juta.
(aan/nrl)











































