Puluhan Pelajar Terlibat Tawuran di Jaksel Janjian Lewat Grup WA

Adrial Akbar - detikNews
Senin, 11 Sep 2023 16:46 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Ade Ary Syam Indradi mengecek lokasi keributan YouTuber versus ojol di Tebet. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menangkap 38 orang yang hendak tawuran di tujuh lokasi. Mereka diketahui janjian untuk melakukan tawuran lewat media sosial dan grup WhatsApp (WA).

"Cara mereka berkumpul, cara mereka melakukan tawuran yang pertama mereka janjian, via akun Instagram, kemudian ada juga yang kedua janjian untuk berkumpul menyerang salah satu murid sekolah lainnya, via WhatsApp group," ujar Kapolres Jaksel Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di kantornya, Senin (11/9/2023).

Ade Ary pun mengungkapkan isi percakapan di salah satu grup yang ada. Percakapan itu berisikan ajakan untuk melakukan tawuran.

"Malam tawuran," ujar Kapolres Jaksel menirukan percakapan dalam grup WhatsApp para pelaku.

"Jangan tawuran nanti kalian mati," jawab yang lain dalam grup tersebut.

Ade Ary mengatakan ada juga yang membalas dengan emoticon patah hati. Ada pula yang mengirimkan pesan suara berisi ajakan untuk tawuran.

"Ada lagi orang lain lagi member grup itu bilang 'malam ribut, dong' dan satu lagi ada yang membalas 'cari'," ungkapnya.

Selain itu, menurut dia, ada yang mengajak tawuran untuk menyerang sekolah lain. Ajakan itu disampaikan lewat grup WhatsApp masing-masing.

"Kemudian, cara mereka yang ketiga adalah mengajak tawuran dari kelompok WA grupnya ini untuk menyerang salah satu sekolah, satu sekolah maksudnya adalah murid-murid sekolah tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya, Polres Jaksel berhasil menggagalkan 7 aksi tawuran. Sebanyak 38 orang beserta sejumlah senjata tajam (sajam) diamankan.

"Dalam tiga hari terakhir tim patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan telah berhasil menggagalkan 7 aksi tawuran yang akan terjadi periode Sabtu dini hari, hingga Senin dinihari kemarin," ujar Ade Ary, Senin (11/9).

Dari 38 orang yang diamankan, 32 orang masih di bawah umur. Sedangkan 6 sisanya masuk kategori dewasa.

"(Kategori) Anak adalah yang berusia di bawah 18, jadi yang paling muda yang kami amankan ada yang berusia 16 tahun," ucapnya.

Para remaja tersebut ditangkap di lokasi berbeda, yaitu di kawasan Tebet, Pancoran, Cilandak, Setiabudi, dan Jagakarsa. Dari tangan mereka, ikut diamankan sejumlah barang bukti seperti sajam jenis celurit, panah, parang, stik golf, hingga sepeda motor.

"Dari beberapa anak yang kedapatan membawa senjata tajam ini akan kami terapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 10 sampai 12 tahun," tuturnya.




(dek/dek)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork