Pasal Karet Diusulkan Jadi Pasal Penghinaan Biasa

Pasal Karet Diusulkan Jadi Pasal Penghinaan Biasa

- detikNews
Selasa, 10 Okt 2006 12:59 WIB
Jakarta - Pemberlakuan pasal 134 KUHP tentang Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden diminta untuk diganti. Pasal karet ini diharapkan dapat disatukan ke dalam pasal 310 KUHP tentang penghinaan umum.Usulan ini disampaikan oleh ahli hukum pidana asal Universitas Indonesia Mardjono Reksodiputro saat menjadi ahli dalam sidang judicial review pasal 134 KUHP di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (10/10/2006). Judicial review ini diajukan terdakwa kasus penghinaan kepala negara, Egi Sudjana."Jadi ke depannya penghinaan itu berlaku bagi semua warga negara Indonesia. Presiden dan Wakil Presiden kan juga warga negara Indonesia," kata Mardjono.Menurutnya, delik penghinaan ini sebaiknya tidak dipergunakan lagi karena akan menghambat kritik dan protes terhadap kebijakan pemerintah pusat dan daerah. "Yurisprudensi MA dan para akademisi harus memberikan batasan-batasannya melalui penafsiran," jelasnya.Mardjono menjelaskan, pasal ini merupakan warisan dari Belanda. Negeri Oranye itu menganggap penghinaan terhadap raja atau ratu dapat merendahkan martabat pemimpinnya itu.Dalam kesempatan itu, Egi pun sempat menyatakan pasal karet ini diberlakukan tergantung dari penguasa negara."Pasal ini tidak dipergunakan pada masa Presiden Habibie seperti dia dikatakan dakocan. Presiden Gus Dur dikatakan buta. Tapi pasal ini kembali dipergunakan pada masa Presiden Megawati dan Presiden SBY. Jadi tidak ada kepastian hukum," urainya. (ary/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads