Penangguhan Penahanan Bupati Dompu Ditolak Hakim Tipikor

Penangguhan Penahanan Bupati Dompu Ditolak Hakim Tipikor

- detikNews
Selasa, 10 Okt 2006 12:58 WIB
Jakarta - Permohonan penangguhan penahanan Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat, Abubakar Ahmad, ditolak oleh majelis hakim Tipikor. Ketua majelis hakim Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (10/10/2006), berpendapat penolakan dititikberatkan karena masih dibutuhkannya kehadiran tepat waktu Abubakar di persidangan.Atas penolakan itu Abubakar mengaku kecewa. "Beliau sangat kecewa karena beliau merasa tidak melakukan kesalahan. Tapi Abubakar menghargai keputusan majelis," kata penasihat hukum Abubakar, Syafruddin Ismail, usai persidangan.Sementara itu mengenai penolakan eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum menilai wajar. "Wajar saja karena JPU yang menurut, dan mereka menolak," ujarnya.Dalam eksepsi, kuasa hukum berpendapat dakwaan yang diajukan JPU cacat hukum dan tidak cermat. Dakwaan juga tidak memenuhi syarat pasal 143 ayat 2 huruf A dan B KUHAP. "Tidak ada unsur pidana, ini hanya administratif, karena bukan mengacu pada UU 17/2003 tentang keuangan negara dan UU 1/2004 tentang perbendaharaan negara juncto pasal 14 UU 20/2001 perkara tersebut bukanlah perkara tidak pidana korupsi," jelas dia.Bupati Dompu diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait alokasi pos anggaran belanja tidak tersangka dalam APBD 2003, 2004 dan 2005. Atas perbuatan itu Abubakar diduga telah merugikan negara sebesar Rp 3,542 miliar atau setidaknya Rp 1,611 miliar. Atas tuduhan ini dia diancam hukuman 20 tahun penjara. (san/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads