Depkum HAM Tolak Kabulkan Pembebasan Bersyarat Polly
Selasa, 10 Okt 2006 12:46 WIB
Jakarta - Upaya Wirawan Adnan, kuasa hukum terpidana pembunuh Munir, Pollycarpus, meminta pembebasan bersyarat untuk kliennya kandas di tengah jalan. Departemen Hukum HAM menolaknya metah-mentah.Status Pollycarpus yang hingga kini masih tahanan -- bukan terpidana -- menjadi ganjalan pengajuan pembebasan bersyaratnya.Hal itu disampaikan Direktur Bina Registrasi dan Statistik Ditjen Pemasyarakatan Depkum HAM Sukartono Supangat usai menerima Wirawan dan istri Polly, Yosepha Herawati Wulandari, di kantor Ditjen Pemasyarakatan, Jalan Veteran, Jakarta, Selasa (10/10/2006).Menurut Sukartono, berdasarkan pasal 15 KUHP, pembebasan bersyarat hanya bisa diberikan kepada terpidana sebenarnya yang telah menjalani 2/3 dari masa tahanannya."Pollycarpus saat ini masih belum terdaftar di Depkum HAM sebagai terpidana. Berkas-berkasnya belum kami terima dari kejaksaan," ujarnya.Meski Pollycarpus sudah menjalani masa tahanan 19 bulan atau lebih dari 2/3 dari vonis kasasi MA yakni 2 tahun, tapi karena statusnya sebagai tahanan, pembebasan bersyarat tidak bisa dikabulkan.Sesuai UU Nomor 12/1995, terpidana adalah mereka yang memiliki kekuatan hukum dan terdaftar di Depkum HAM.Registrasi tersebut, imbuh Sukartono, seharusnya dilakukan pihak yang menahan Polly. "Jangan tanyakan saya, kenapa dia belum diserahkan kepada kami karena itu bukan kewenangan kami," katanya.Dia menuturkan, proses registrasi sebetulnya bisa dilakukan hanya dalam waktu sehari, namun untuk proses pembebasan bersyarat bisa memakan waktu 1-3 bulan. Sebab ada tiga proses yang harus dilalui, yaitu pengajuan di Unit Pelaksana Teknis Lapas, penyidangan di kanwil dan pemrosesan di Dirjen Pemasyarakatan Depkum HAM.Sementara itu, kuasa hukum Polly, Wirawan Adnan yang didampingi Yosepha Herawati Wulandari, mengatakan, yang menjadi landasan pihaknya mengajukan hak pembebasan bersyarat, karena masa tahanan kliennya telah melebihi 2/3 dari vonis MA, yaitu 2 tahun.
(umi/nrl)











































