Mantan Dirjen Bea Cukai Dituntut 6 Tahun Penjara

Mantan Dirjen Bea Cukai Dituntut 6 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 10 Okt 2006 12:40 WIB
Jakarta - Mantan Dirjen Bea Cukai Soehardjo dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider 3 bulan penjara. Soehardjo dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pembebasan restitusi Rp 50,4 miliar."Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 1 ayat 1 UU 3/1971 tentang Tindak Pidana Korupsi," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Ancol Baru, Jakarta, Selasa (10/10/2006).Hal yang memberatkan terdakwa adalah, sebagai Dirjen Bea Cukai, dia berperan melahirkan UU 10/1995 tentang Kepabeanan. Ironisnya, terdakwa melanggar UU yang disusunnya."Selain itu, surat keputusan dari terdakwa yang membebaskan bea masuk, menimbulkan ketidakpastian hukum dan penerimaan negara," lanjutnya.Terdakwa juga mengetahui penerbitan surat yang membebaskan bea masuk sebenarnya adalah kewenangan Menteri Keuangan. Terdakwa hanyalah pelaksana."Terdakwa terbukti memperkaya orang lain atau badan hukum, sehingga merugikan keuangan dan perekonomian negara dengan pengembalian restitusi bea masuk sejumlah perusahaan senilai Rp 50,4 miliar," papar Ali.Hal meringankan, terdakwa belum pernah terlibat dalam tindak pidana. Terdakwa juga berkelakuan baik selama persidangan, dan selalu menghadiri persidangan.Soehardjo yang berbatik coklat dan bercelana hitam hanya menunduk saat tuntutan dibacakan. Kuasa hukum terdakwa, OC Kaligis kemudian meminta waktu 8 hari untuk menyusun eksepsi. Ketua majelis hakim Karel Tuppu menunda persidangan hingga 18 Oktober 2006.Soehardjo enggan berkomentar soal tuntutannya. "Saya serahkan pada kuasa hukum saya," ujar kerabat Cendana ini sambil berlalu.Soehardjo didakwa dalam kasus korupsi pembebasan restitusi bea masuk pada 17 perusahaan antara tahun 1996-1998. Berdasarkan audit BPKP, kebijakannya merugikan negara Rp 50,4 miliar. (fay/sss)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads