DPR: Soal PP 110/2000, Presiden Harus Ingatkan Jaksa Agung

DPR: Soal PP 110/2000, Presiden Harus Ingatkan Jaksa Agung

- detikNews
Selasa, 10 Okt 2006 12:31 WIB
Jakarta - Panja Gabungan Penegakan Hukum dan Pemerintah meminta Presiden RI memberi teguran keras kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh karena masih menggunakan PP 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD yang telah dibatalkan Makamah Agung (MA).Tuntutan tersebut dilontarkan Ketua Panja Trimedya Pandjaitan saat membaca laporan dan rekomendasi Panja dalam Sidang Paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10/2006)."Padahal, MA telah membatalkan PP tersebut karena bertentangan (tegengesteld) dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jaksa Agung tidak mampu memimpin dan mengendalikan tugas dan wewenang kejaksaan," beber Trimedya.Dijelaskannya, PP tersebut bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susduk MPR, DPR, dan DPRD, serta UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.Sekadar diketahui, Kejaksaan Agung telah memproses hukum 265 perkara tindak pidana korupsi dengan jumlah tersangka, terdakwa ataupun terpidana sebanyak 967 anggota legislatif di seluruh Indonesia. Sebanyak 67 perkara disangka dan didakwa melanggar PP 110 Tahun 2000."Jajaran pimpinan Kejaksaan Agung tidak tegas dalam melaksanakan dua Surat Edaran Jampidsus yang meminta para Kajati di seluruh Indoesia untuk tidak lagi menggunakan PP 110/2000," tandasnya.Trimedya juga mengungkapkan adanya praktek tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi dalam penyusunan APBD, yaitu tidak diprosesnya kepala daerah dan anggota DPRD dari unsur Fraksi TNI/Polri.Sementara itu, dalam kesempatan jumpa pers usai Sidang Paripurna, Wakil Ketua Panja tersebut Priyo Budi Santoso menyatakan anggota DPRD yang dibebaskan adalah hanya yang terkait dengan PP 110 Tahun 2000 tersebut. "Sementara bagi yang diduga melakukan korupsi dan tidak terkait PP ini tetap harus dilanjutkan," pungkas politisi Partai Golkar ini.Priyo mengatakan, jika Presiden tidak segera menyelesaikan persoalan ini, maka akan menyebabkan rasa apatis dari anggota DPRD untuk tidak membahas RAPBD. Selain itu juga akan muncul rasa kecewa terhadap kepemimpinan nasional."Kalau ini benar terjadi, maka pembangunan di daerah dipastikan akan mandek," imbuhnya. (fjr/nrl)


Berita Terkait