Heboh Kasus Kawin Tangkap di Sumba Barat Daya, Ini 6 Hal Diketahui

Heboh Kasus Kawin Tangkap di Sumba Barat Daya, Ini 6 Hal Diketahui

Tim detikBali - detikNews
Minggu, 10 Sep 2023 16:19 WIB
Tangkapan layar video viral aksi kawin tangkap di Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
Foto: Tangkapan layar video viral aksi kawin tangkap di Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT. (Istimewa)
Jakarta -

Heboh aksi sekelompok pria menculik wanita yang dinarasikan sebagai tradisi kawin tangkap atau kawin paksa di Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT). Atas kasus tersebut, kini polisi telah menetapkan empat orang tersangka.

Peristiwa kawin tangkap itu sempat viral di media sosial (medsos) pada Kamis (7/9/2023). Polisi menetapkan tersangka usai mengamankan sejumlah pria yang terlibat dalam aksi tersebut. Berikut sederet fakta terkait kasus kawin tangkap di Sumba Barat Daya:

1) Aksi Kawin Tangkap Viral di Medsos

Dalam video beredar viral, terlihat seorang wanita sedang berdiri di tepi jalan di depan salah satu rumah warga. Tiba-tiba dua orang pria yang datang dari bagian belakang langsung menyekap wanita tersebut. Sontak, wanita itu langsung berteriak dengan suara keras.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, para pria itu langsung mengangkutnya ke atas mobil pikap hitam yang sudah disiapkan. Lantas, salah satu wanita yang berada dekat korban berupaya menahan para pria itu, tapi upayanya tidak membuahkan hasil.

"Ini kawin paksa, kasihan," ujar perekam seperti dilansir detikBali, Jumat (8/9/2023). Para pria langsung membawa kabur wanita itu dengan mobil pikap disertai sorakan penuh kegembiraan.

ADVERTISEMENT

2) Polisi Telah Amankan Para Pelaku

Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan mengatakan aksi kawin tangkap itu terjadi di Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya. Empat 'penculik' itu, yakni JBT, MN, HT, dan VS, telah diamankan polisi.

"Kami sudah amankan di Mapolres Sumba Barat Daya, termasuk mobil pikap yang digunakan oleh para pelaku," ujar Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan, dilansir detikBali, Kamis (7/9/2023).

3) Kronologi Kawin Tangkap di Sumba

Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy mengungkap kronologi aksi kawin tangkap di Sumba Barat Daya (SBD). Aksi kawin tangkap itu dilakukan oleh puluhan pemuda dengan cara menculik seorang wanita berinisial DM dan membawanya kabur menggunakan mobil pikap.

"Korban yang diduga diculik itu sedang berada di rumah keluarga pelaku," tutur Arisandy saat ditemui detikBali di ruang kerjanya, dilansir detikBali, Jumat (8/9/2023).

Ariasandy menuturkan kejadian itu berawal saat DM bersama pamannya sedang berhenti di depan salah satu warung di Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, pada Kamis (7/9/2023). Kala itu, paman wanita berusia 20 tahun itu sedang memarkir sepeda motornya untuk membeli rokok di warung tersebut.

Saat itulah, para pelaku yang diperkirakan berjumlah 20 orang datang lalu menangkap dan menculik DM. Mereka kemudian menaikkan DM ke atas mobil pikap dan membawanya kabur. Aksi tersebut terekam kamera warga dan viral di medsos.

Simak Video: Viral Aksi Kawin Tangkap di NTT, Wanita Diculik-Diangkut Pikap

[Gambas:Video 20detik]




4) Polisi Menetapkan 4 Orang Tersangka

Polres Sumba Barat Daya telah menahan 4 dari 5 orang pelaku dalam kasus kawin paksa tersebut sebagai tersangka. Keempat tersangka itu antara lain JBT (45), HT (25), VS (25), dan MN (50). Polisi awalnya menahan 5 orang. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, hanya 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya, ada empat orang yang kami sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan dilansir dari detikBali, Sabtu (9/9/2023).

5) Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara

Para pelaku sudah diamankan di Polres Sumba Barat Daya. Mereka dijerat dengan Pasal 328 KUHP sub Pasal 333 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Pelaku melakukan penculikan sehingga diberikan ancaman sembilan tahun penjara sesuai pasal yang diterapkan," tandas Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan.

6) Soal Tradisi Kawin Tangkap di Sumba

Sebagai informasi seperti dilansir detikBali, kawin tangkap di Sumba kerap menuai kontroversi. Sebab, nilai tradisi ini sudah mengarah ke penculikan perempuan, pelanggaran hak-hak perempuan, dan pelanggaran HAM. Dalam tradisi ini, seorang perempuan 'diculik' dan 'dipaksa' menikah dengan alasan yang 'dilegalkan' secara budaya.

Tradisi kawin tangkap biasanya dilakukan oleh masyarakat pedalaman Sumba, yaitu di Kodi dan Wawewa. Dalam tradisi lama masyarakat Sumba, kawin tangkap biasanya dilakukan oleh keluarga mempelai pria yang terhalang belis atau mahar tinggi dari pihak perempuan.

Tradisi kawin tangkap ini kerap menuai kritik lantaran dinilai sebagai bentuk pelanggaran HAM yang merugikan dan membuat kaum perempuan di Sumba menderita. Saat ini, pemerintah berupaya mengakhiri praktik kawin tangkap tersebut dan melindungi hak-hak perempuan.

Halaman 2 dari 2
(wia/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads