Lurah Tanjung Rhu, Pekanbaru, bernama Rusli ditetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Rusli dilaporkan wanita yang merupakan pegawai Panwaslu berinisial M.
"Hari ini kita panggil lurah berinisial R ini untuk diperiksa. Kemudian, setelah gelar, ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap M," terang Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Hari Priyambodo dilansir detikSumut, Jumat (8/9/2023).
Kapolsek mengatakan penetapan Rusli sebagai tersangka membutuhkan rangkaian penyelidikan yang panjang. Bahkan Polsek Limapuluh menggelar perkara bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah jadi tersangka, Rusli ditahan di Polsek Limapuluh untuk proses hukum. Rusli dijerat Pasal 6 huruf a UU No: 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 289 KUHP.
"Peristiwa pelecehan seksual itu terjadi di Kantor Lurah Tanjung Rhu Jalan Hijrah 30 Agustus 2023. Kejadian sekitar pukul 13.00 WIB," kata Hari.
Adapun barang bukti yang disita penyidik berupa satu buah bra dan satu helai baju lengan panjang milik korban. Selain baju, ada juga hasil visum korban.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Ini Tampang Penebar Teror Remas Payudara di Depok':