Direbut Haknya Oleh Oknum Polisi, Johan Temui Komisi III
Selasa, 10 Okt 2006 07:27 WIB
Jakarta - Demi mendapatkan kembali haknya, seorang pemuda asal Pemalang, Jawa Tengah, Johan Kurniawan (24) mendatangi Komisi III DPR. Bahkan sebelumnya Johan telah mengirim surat ke Presiden SBY, serta menemui kalangan DPR dan pejabat pemerintahan.Johan ingin statusnya sebagai siswa Sekolah Calon Bintara (Secaba) dikembalikan, setelah pada Juli 2003, Johan dipaksa menandatangani surat pengunduran diri oleh oknum Polda NTT bernama Kompol Daud F Doko.Awalnya, pada 24 Juli 2003 Johan telah dinyatakan lulus sebagai calon Bintara Polri di Polda NTT. Bukti kelulusan Johan tertuang dalam Surat Keputusan No Pol 1607/VII/2003 tertanggal 29 Juli 2003.Namun pada saat upacara pelantikan calon siswa Secaba Polri, Johan tidak diikutsertakan dalam upacara pelantikan, alias dikeluarkan. Alasannya, Johan tidak bisa menunjukkan ijazah asli kelulusan SD, SMP dan SMA.Malam setelah upacara pelantikan Secaba, Daud memanggil Johan dan 2 rekannya untuk mengisi blangko kosong. Saat itu Daud mendikte perihal surat pengunduran diri Johan."Saya dipaksa, dan waktu itu diancam nggak diperbolehkan keluar meninggalkan tempat," ungkap Johan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/10/2006). Akhirnya posisi Johan digantikan oleh Secaba lainnya.Memang pada saat mendaftar, Johan tidak menggunakan ijazah asli. Ijazah tersebut hilang di Ambon saat Johan tengah kembali dari perjalanannya untuk mencari kerja di Jayapura.Selanjutnya, Mabes Polri telah memiliki ijazah pengganti dan sudah disahkan oleh Mabes Polri. Namun Daud mengacuhkan surat tersebut.Tidak terima dengan perlakuan itu, Johan akhirnya mengirim surat ke Kapolda NTT. Pengaduan ini ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat sanksi bagi Daud. Meski sesungguhnya, sepengetahuan Johan, tidak ada sanksi bagi Daud."Akhirnya saya kirim surat ke Kapolda, Presiden SBY, Komisi Ombudsman, Fraksi TNI/Polri tahun 2003, juga Komisi II pada waktu itu. Tapi semua tidak ada tindaklanjutnya," bebernya.Saat mendatangi Komisi III hari ini, Johan ditemui oleh anggota DPR dari FPAN Azlaini Agus. Oleh Azlaini, Johan diminta membuat surat pengaduan, dan Azlaini berjanji akan menyampaikannya langsung kepada Pimpinan Komisi III dan Kapolri secara langsung.Azlaini juga meminta Johan untuk tinggal di kediamannya selama memperjuangkan haknya."Anak muda, buatlah surat. Nanti saya sampaikan ke Pak Muzammil (Wakil Ketua Komisi III DPR). Beliau tidak pernah bohong dan selalu memenuhi janjinya. Tidak usahlah kamu mogok makan. Yang penting tetap berjuang," nasihat Azlaini kepada Johan.Jika tuntutannya tidak terkabul, Johan berjanji akan melakukan aksi mogok makan dan berjalan kaki ke kediaman Kapolri."Saya dengar Kapolri orang Pemalang. Saya harap sesama orang Pemalang dia bisa bantu. Saya rencananya akan temui beliau di rumahnya di Jl Patimura," ujar pemuda kelahiran Pemalang, 6 Maret 1982 ini.
(fjr/ahm)











































