Pemprov DKI Jakarta mengimbau pemilik gedung tinggi segera memasang alat water mist generator. Upaya ini dilakukan demi percepatan penanganan polusi udara.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati. Imbauan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) kepada para pemilik gedung.
"Ya, kami berharap seperti itu (sebelum 11 September terpasang)," kata Ani di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ani menyampaikan imbauan tersebut merupakan tindak lanjut perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait penanganan polusi udara. Perintah tersebut, kata dia, diteruskan oleh Heru Budi kepada anak buahnya untuk mempercepat pengoperasian water mist di gedung lebih dari delapan tingkat.
"Ini bukan perintah yang main-main, Pak Presiden langsung memerintahkan Pak Pj. Pak Pj langsung memerintahkan kepada kami untuk segera mengimbau pemasangan water mist di gedung-gedung Pemprov DKI maupun swasta dengan persyaratan tertentu," tegasnya.
"Persyaratannya, gedungnya harus lebih dari delapan tingkat atau 20 meter dan kurang dari 200 meter," lanjut Ani.
Pemprov DKI pun berencana melayangkan teguran terhadap pemilik gedung yang tak menjalani imbauan tersebut. Namun rencana tersebut akan dikaji terlebih dahulu.
"Ini akan kami berikan teguran. Insyaallah nanti, kita lihat dulu," ujarnya.
Ani menyampaikan sejauh ini, para pemilik gedung swasta telah bersedia memasang water mist generator di atas gedungnya untuk membantu penanganan polusi udara. Namun saat ini ketersediaan alat masih terbatas karena terkendala proses produksi.
"Gedung-gedung swasta sudah siap untuk menyelenggarakan water mist sendiri, hanya kendalanya adalah ketersediaan dari generatornya," jelasnya.
Simak juga Video 'Turunkan Polusi Udara, Gedung Tinggi di DKI Diminta Semprot Water Mist':