Mahfud Minta Masalah di Pulau Rempang Ditangani Humanis, Tak Pakai Kekerasan

Mahfud Minta Masalah di Pulau Rempang Ditangani Humanis, Tak Pakai Kekerasan

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 08 Sep 2023 18:37 WIB
Jakarta -

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta Polri berhati-hati menangani persoalan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Mahfud meminta penanganan persoalan itu ditangani dengan humanis.

"Ya kita tetap, secara hukum, minta kepada aparat penegak hukum untuk menangani masalah kerumunan orang itu atau aksi unjuk rasa, atau yang menghalang-halangi eksekusi hak atas hukum itu, supaya ditangani dengan baik dan penuh kemanusiaan. Itu sudah ada standarnya, itu masalah tindakan pemerintah dan tindakan aparat supaya Polri hati-hati," kata Mahfud Md usai menghadiri acara Konsolidasi Kebangsaan LPOI di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

Mahfud mengatakan surat keputusan (SK) terkait hak guna usaha tanah Pulau Rempang itu sudah dikeluarkan sejak 2001. Menurutnya, ada kekeliruan yang dilakukan pemerintah yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu bahwa tanah itu, Rempang itu, sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan, untuk digunakan dalam hak guna usaha. Itu Pulau Rempang, itu tahun 2001, 2002," terang Mahfud.

"Sebelum investor masuk, tanah ini rupanya belum digarap dan tidak pernah ditengok. Sehingga pada tahun 2004 dan seterusnya menyusul dengan beberapa keputusan, tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati. Padahal, SK haknya itu sudah dikeluarkan pada tahun 2001, 2002 secara sah," imbuh Mahfud.

ADVERTISEMENT

Mahfud kemudian menjelaskan kondisi saat investor masuk di 2022 lalu, di mana ternyata tanah yang didiamkan selama ini tersebut sudah ditempati pihak lain. Oleh sebab itu, Mahfud berpendapat kesalahan ada di pemerintah setempat dan KLHK.

"Nah, ketika kemarin pada tahun 2022 investor akan masuk, yang pemegang hak itu datang ke sutter-nya, ternyata tanahnya sudah ditempati. Maka kemudian, diurut-urut ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian LHK. Nah, lalu diluruskan sesuai dengan aturan bahwa itu masih menjadi hak karena investor akan masuk," jelas dia.

Dia mengatakan proses pengosongan tanah itulah yang menjadi sumber keributan hingga terjadi bentrokan. Dia menyebut sumber keributan dalam bentrokan itu bukan terkait hak guna tanah tersebut.

"Proses pengosongan tanah inilah yang sekarang menjadi sumber keributan, bukan hak atas tanahnya, bukan hak guna usahanya, bukan. Tapi proses, karena itu sudah lama, kan, sudah belasan tahun orang di situ tiba-tiba harus pergi misalnya. Meskipun menurut hukum kan tidak boleh karena itu ada haknya orang, kecuali lewat dalam waktu tertentu yang lebih dari 20 tahun," ujar Mahfud.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Dia lalu menjelaskan kekeliruan yang dilakukan oleh KLHK dalam kasus bentrokan di Rempang, Batam, tersebut. Dia mengatakan KLHK telah mengeluarkan surat izin penggunaan oleh pihak lain yang tidak berhak.

"Ya mengeluarkan surat itu, surat izin penggunaan oleh pihak lain yang tidak berhak itu kalau tidak salah sampai 5 sampai 6 keputusan dibatalkan semua karena memang salah sesudah dilihat dasar hukumnya. Itu lebih tepat dilakukan dari pada misalnya dibiarkan berlarut-larut karena haknya itu ada dan itu mau investasi. Orang sekarang sudah banyak investor mau masuk ternyata tanahnya nggak ada sehingga harus dikosongkan dulu itu saja masalahnya sebenarnya," ujarnya.

Dia mengatakan hal yang perlu dibahas yakni uang kerohiman antara pemegang hak tanah, investor dan warga setempat. Dia mengatakan langkah itu bagus untuk dilakukan.

"Tinggal sekarang kan perlu mungkin uang kerohiman bukan uang ganti rugi karena mereka memang tidak berhak. Uang kerohiman ini dan bagaimana memindahkannya dan ke mana mungkin itu yang perlu didiskusikan antara pemegang hak bersama investor dan rakyat setempat menurut saya itu lebih bagus. Tapi kalau hak yang sudah dimiliki tidak kita berikan itu berarti pemerintah melanggar hukum juga dan setiap hasilnya nanti misalnya pajak yang masuk ke negara atau apapun yang dihasilkan dari situ kan jadi temuan korupsi ya kan," ujarnya.

Dia mengatakan kasus bentrokan itu bukan terkait penggusuran melainkan pengosongan. Dia meminta penanganan persoalan itu tak menggunakan kekerasan.

"Nah itu supaya dipahami masyarakat supaya dipahami bahwa kasus itu bukan kasus penggusuran tetapi memang pengosongan karena memang secara hak itu akan digunakan oleh pemegang haknya. Tinggal soal kerohimannya berapa dan pemindahannya ke mana dan jangan sampai menggunakan kekerasan, kecuali dalam keadaan tertentu yang sudah gawat ya kan. Kan banyak juga orang sudah tidak bisa membela diri dari kepojokan terpaksa mungkin, mungkin gunakan gas, senjata, pentungan karet atau apa-apa," tuturnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads