Polisi menangkap Muh Anwar atau BAA (46) karena diduga memperkosa 6 santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi di Semarang, Jawa Tengah. Ponpes itu ternyata ilegal dan Muh Anwar merupakan kiai gadungan.
"Yang bersangkutan ini sering mengikuti atau terlibat dalam kegiatan pengajian yang ada kiai-kiainya di situ. Dia mengisi sebagai pembaca puisi ataupun sebagai penyair, tapi kan akhirnya jemaah-jemaah ini tertarik kepada dia kan, jadi seolah-olah sudah menganggap dia juga sebagai kiai juga," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan, seperti dilansir detikJateng, Jumat (8/9/2023).
Hal itu justru dimanfaatkan Anwar untuk melakukan tindak pidana. Selain memperkosa santriwatinya, dia dilaporkan dalam kasus penipuan. Setidaknya ada tiga korban pemerkosaan yang sejauh ini telah diketahui.
Pengasuh Ponpes Hidayatul Hikmah Al Kahfi, Semarang, berinisial BAA (46) diduga memperkosa enam santriwatinya secara berulang.
Lokasi ponpes tersebut memang tak jauh dari Kelurahan Lempongsari. Namun lokasinya yang berada di perbukitan membuatnya memiliki jarak dengan rumah penduduk lain. Tak ada papan nama atau tanda pengenal yang bisa dilihat di gedung tersebut.
Kepala Kementerian Agama Kantor Wilayah Jawa Tengah (Kemenag Kanwil Jateng) Ahmad Farid mengaku kecolongan dengan peristiwa itu. Farid menolak jika lembaga pimpinan BAA itu dikatakan sebagai pondok pesantren.
Farid menegaskan bahwa Pondok Hidayatul Hikmah Al Kahfi itu tidak berizin dan tak memiliki kurikulum sebagaimana ponpes.
"Pondok itu belum ada izin, itu ilegal. Kalau dikatakan pondok, saya nggak setuju karena tidak seperti pesantren kurikulumnya," ucap Farid saat dihubungi, Kamis (7/9).
Simak selengkapnya di sini dan di sini.
Lihat juga Video 'Ayah Perkosa Anak Kandung Berkebutuhan Khusus Sampai 10 Kali di Sulbar':
(fas/idh)