KPK terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Terbaru, KPK memeriksa dua saksi bernama Eddy Leksono dan Zaenuri soal dugaan Andhi ikut mengelola yayasan pendidikan di Semarang.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan ikut sertanya tersangka AP dalam pengurusan dan pengelolaan yayasan lembaga pendidikan di Semarang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Lembaga pendidikan yang ikut dikelola Andhi Pramono bernama Yayasan Wacana Manunggal Semarang. Dalam situs yayasan tersebut, Andhi Pramono tercatat sebagai anggota pembina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim penyidik juga memeriksa dua saksi bernama Bayu Aulia Hermawan selaku Komisaris PT Marinten dan karyawan swasta bernama Muhammad Samhodjin. Pemeriksaan keduanya dilakukan pada Kamis (7/9) di Polrestabes Semarang.
Ali mengatakan Bayu Aulia Tim dicecar soal aliran uang yang diduga diterima Andhi Pramono dari pihak swasta. Sedangkan Muchamad Samhodjin dicecar cara Andhi Pramono manyamarkan pemberian uang diduga gratifikasi.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka AP dari perusahaan swasta. Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka AP ke pihak tertentu dengan maksud mengaburkan penerimaan uang," ujarnya.
Sejauh ini, KPK menduga Andhi Pramono menerima gratifikasi Rp 28 miliar sejak 2012. Andhi Pramono juga dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK telah menyita aset-aset milik Andhi Pramono. Total aset yang telah disita sejauh ini mencapai Rp 50 miliar.
Simak juga Video 'Cara Andhi Pramono Umpetkan Uang-Dokumen Transaksi di Mertua':