Hakim PN Jaksel Bacakan Vonis Komjen Pol Suyitno Landung

Hakim PN Jaksel Bacakan Vonis Komjen Pol Suyitno Landung

- detikNews
Selasa, 10 Okt 2006 06:42 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang diketuai Soedarmadji akan membacakan vonis terhadap eks Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung. Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut 2 tahun penjara karena Suyitno terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah sebuah mobil Nisan X-Trail seharga Rp 247 juta.Mengenai pembacaan vonis jenderal berbintang tiga ini dibenarkan kordinator JPU, Muhammad Hudi melalui hubungan telepon kepada detikcom, di Jakarta, Senin (9/10/2006)."Selasa 10 Oktober hakim membacakan vonisnya. Jadwalnya sih pukul 11.00 WIB. Tugas JPU kan sudah selesai, kita tunggu bagaimana hakim," kata Hudi.Landung dituntut 2 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi sewaktu menjabat Kabareskrim Mabes Polri. Landung menerima mobil Nissan X-Trail saat penyidikan kasus pembobolan BNI. Selain itu, JPU juga menuntut Landung membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.PN Jaksel sebelumnya juga telah menjatuhkan vonis kepada dua pejabat di Bareskrim Mabes Polri terkait dengan penyalahgunaan jabatan dalam penanganan kasus korupsi BNI. Mereka adalah mantan Direktur II Ekonomi Khusus Brigjen Pol Samuel Ismoko dan mantan Kanit II Perbankan dan Money Laundring Kombes Pol Irman Santosa.Ismoko divonis 20 bulan penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sedangkan Irman Santosa divonis 2 tahun 8 bulan penjara serta membayar denda Rp 150 juta subsider 5 bulan kurungan. (mly/ahm)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait