Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis 16 penjara terhadap terdakwa kasus predator seks di Sleman, Budi Mulyana (54). Ada 17 gadis di bawah umur itu yang menjadi korban Budi Mulyana.
Dilansir detikJogja, dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Aminuddin, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat 1 dan 2 tentang Undang-undang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 E Undang-undang Perlindungan Anak.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Budi Mulyana alias Omyang alias Papi alias Koko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan membujuk anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua pertama dan kumulatif kedua," kata Aminuddin saat membacakan amar putusan di PN Sleman, Jumat (8/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa kemudian dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 2 miliar. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana 20 tahun penjara.
Dalam persidangan itu majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU terkait dengan kebiri kimia.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bebernya.
Selain itu, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa dibebankan membayar restitusi kepada dua korban masing-masing sebesar Rp 19,3 juta.
Baca selengkapnya di sini
Simak Video 'Predator Seks Setubuhi 17 Bocah Perempuan di Sleman':