Penanganan Kasus JICT Tak Tuntas, Buruh Pelabuhan Ancam Mogok

Penanganan Kasus JICT Tak Tuntas, Buruh Pelabuhan Ancam Mogok

- detikNews
Selasa, 10 Okt 2006 06:18 WIB
Jakarta - Ketidakjelasan penyelesaian kasus dugaan korupsi pada program privatisasi PT Jakarta International Container Terminal (JICT) oleh tim penyidik Tim Tastipikor membuat geram para buruh pelabuhan. Akibatnya, serikat buruh pelabuhan yang tergabung dalam Aliansi Buruh Pelabuhan Bersatu (ABPB) mengancam melakukan mogok massal."Penanganan perkara korupsi privatisasi JICT yang diduga telah merugikan negara hingga Rp 1,4 trilyun itu, nyata-nyata jalan di tempat, di tangan penyidik Timtas Tipikor. ABPB berencana akan turun ke jalan dengan ribuan massa buruh pelabuhan khususnya pelabuhan Tanjung Priok, untuk menggelar aksi unjuk rasa alias aksi mogok massal," kata Ketua Presidium ABPB Jongguk Situmorang dalam siaran pers yang diterima detikcom Selasa (10/10/2006).Mogok massa itu dapat dihindari jika Timtas Tipikor mengumumkan para tersangkanya secara transparan. Akan tetapi, Situmorang mempertanyakan keseriusan Timtas Tipikor yang dinilai tidak berani mengumumkan para tersangka. "Apa karena tersangkanya ada yang disinyalir dekat dengan tokoh politik yang sedang berkuasa sehingga Tim Tastipikor tidak berani mengumumkan tersangka?" tanya Situmorang. Jika Timtastipikor tidak segera mengumumkan tersangka kasus privatisasi JICT, ABPB bertekad untuk menggelar aksi turun ke jalan sebagai sebuah wujud gerakan moral mendukung gerakan anti korupsi yang dicanangkan Presiden SBY."Kami akan mogok massal sebagai tanda protes buruh di lingkungan pelabuhan tanjung priok," jelas Situmorang sembari menunjuk Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Gedung DPR-RI dan Halaman Istana Presiden, sebagai tempat yang akan dijadikan buruh pelabuhan berunjuk rasa. Kasus ini mencuat tahun 1998 saat 51 persen saham JICT dibeli Hutchison Port Holding (HPH) yang berkedudukan di Hongkong. Menurut laporan yang dimiliki ABPB, sebagian dari hasil penjualan saham tersebut ternyata tidak seluruhnya masuk ke kas negara. Termasuk dugaan mark-up yakni dari penggelembungan harga penawaran HPH saat itu dari USD 215 juta menjadi sebesar USD 251 juta.Menurut catatan ABPB, penyidikan kembali kasus korupsi Privatisasi PT JICT sudah berjalan sejak Februari 2006 lalu. Waktu itu, Ketua Timtas Tipikor yang juga Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji, sudah mengumumkan kepada publik bahwa penyidikan kasus privatisasi JICT dibuka kembali. (Ari/ahm)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait