BPK: Pungutan Biaya Perkara Itu Pungli
Selasa, 10 Okt 2006 00:37 WIB
Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution kembali menegaskan bahwa tindakan memungut biaya perkara oleh hakim agung merupakan pungutan liar. Pasalnya, pungutan itu tidak berdasar, dan hanya berdasarkan SK internal."Itu pungli, Tidak ada dasar hukumnya. Cuma aturan semata apa tidak malu dia. Kalau di kantor saya sudah diberhentikan," kata ketua BPK Anwar Nasution usai buka puasa di kediamannya, Jl Denpasar Raya 17, Kuningan Jakarta Pusat, Senin, (9/10/2006).Anwar menyepadankan apa yang dilakukan oleh MA tidak ubahnya dengan pungutan lain yang kerap dilakukan oleh instansi pemerintah."Apa bedanya MA dengan Konjen RI di Penang yang memungut pungutan untuk para TKI. memakai aturan sendiri, pakai cap sendiri", paparnya memberi contoh.Oleh karena itu, ia membantah bahwa pihaknya memberikan persetujuan atas tindakan MA tersebut. "Nggak itu. Itu nggak benar," tandas Anwar serta-merta.Saat ini, besarnya biaya perkara kasasi untuk perkara perdata umum ditentukan oleh Ketua MA Bagir Manan melalui SK No KMA/42/SK/III/2002 yang dikeluarkan pada 7 Maret 2002.SK tersebut merupakan hasil rapat pimpinan MA pada 19 Februari 2002 yang menaikkan biaya perkara kasasi perdata umum, perdata agama, dan tata usaha negara (TUN) dari Rp 200.000 menjadi Rp 500.000 yang berlaku sejak 1 April 2002.Biaya perkara perdata dan TUN untuk tingkat PK ditetapkan melalui SK No KMA/042/SK/VIII/2002 yang ditandatangani Bagir Manan pada 20 Agustus 2001. SK itu menaikkan biaya perkara dari Rp 500.000 menjadi Rp 2,5 juta untuk permohonan PK perdata umum, perdata agama, dan TUN yang mulai berlaku pada 1 September 2001.Pada 16 Januari 2002, Bagir juga mengeluarkan SK No KMA/02/SK/ I/2002 yang menetapkan besarnya biaya perkara perdata niaga sebesar Rp 2,4 juta.
(ahm/ahm)











































