Bareskrim Polri Tangkap Dito Mahendra!

Jabbar Ramdhani, Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 08 Sep 2023 10:51 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus senjata api ilegal, Dito Mahendra. Dito Mahendra sebelumnya ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan tengah dalam perjalanan ke Jakarta. Tim Dittipidum Bareskrim Polri dikabarkan menangkap Dito Mahendra di luar Jakarta.

"Mohon doanya ya, hari ini saya kembali ke Jakarta," kata Brigjen Djuhandhani saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/9/2023).

Dito Mahendra DPO

Dito Mahendra sudah lama dicari aparat penegak hukum. Dito ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukannya sejumlah senjata api ilegal di rumahnya.

Dito sudah beberapa kali dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait senpi ilegal tersebut. Namun setidaknya dia sudah dua kali mangkir atau absen tanpa keterangan dari panggilan penyidik kepolisian.

9 Senpi Ilegal Ditemukan di Rumah Dito

Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal. Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal. Berikut ini rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut:

1. 1 pucuk Pistol Glock 17
2. 1 pucuk Revolver S&W
3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 pucuk Senapan AK 101
7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 pucuk senapan angin Walther

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Saat Bareskrim Gandeng Densus 88 Cari Keberadaan Dito Mahendra':



Jumat Curhat bersama Kapolres Metro Jasel Kombes Ade Ary Syam Indradi






(jbr/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork