KY Periksa 32 Hakim Bermasalah
Senin, 09 Okt 2006 23:51 WIB
Jakarta - Meski kewenangan Komisi Yudisial (KY) sudah dikurangi oleh Mahkamah Konstitusi (MK), ternyata tak membuat asa KY melemah. Lembaga pengawasan hakim itu akan segera mengusut 32 hakim yang diadukan masyarakat."Jika tidak salah ada 32 kasus yang itu akan kita proses dan akan kita panggil," kata Ketua KY Busyro Muqoddas usai acara buka puasa bersama di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jl Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2006).Menurutnya pascaputusan MK itu, pihaknya masih sedikit memiliki kewenangan untuk dapat memeriksa hakim. Dan kewenangan pemriksaan hakim ini tidak akan melanggar UU KY yang sudah dipangkas MK."Ya kita akan panggil mereka. Jika tidak hadir akan kita surati Presiden dan DPR. Biar mereka yang melanjutkan," jelas Busyro.Namun demikian, pihaknya belum mengetahui jenis kasus yang dilaporkan masyarakat. "Saya belum tahu itu, tetapi ini tetap akan kita proses sebagai respons dari pengaduan masyarakat," paparnya.
(ahm/ahm)











































