KPK MInta SBY Tetapkan Batas Minimum Parsel
Senin, 09 Okt 2006 22:46 WIB
Jakarta - KPK meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yuhoyono (SBY)untuk menetapkan batasan parsel yang boleh diterima oleh pejabat. Namun hingga saat ini KPK belum mendapatkan jawaban atas permintaan tersebut."KPK tidak punya kewenangan untuk menentukan berapa batasnya. Dua hari sebelum puasa, saya juga sudah meminta kepada presiden dengan surat resmi dengan harapan presiden bisa menentukan batasan parsel yang bisa diterima pejabat," kata ketua KPK Taufiequrrahman Ruki, usai acara buka bersama di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jl Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2006).Menurut Ruki, hanya Presiden yang bisa menentukan besaran parsel yang dapat diterima pejabat pemerintahan. "Namun tampaknya beliau-beliau itu lupa," ujarnya. Selain ke presiden, ia juga minta ke MPR/DPR dan lembaga tinggi lainnya agar mengimbau pejabatnya untuk tidak menerima parsel.Sebenarnya, menurut Ruki, KPK tidak pernah melarang bagi siapa saja untuk membeli parsel pada saat hari raya. Namun diharapkan parsel itu tidak diberikan kepada atasan atau pejabat pemerintahan lainnya."Anda bayangkan ada parsel yang harganya lebih dari Rp 24 juta. Kenapa tidak diberikan kepada kaum dhuafa", ungkap Ruki.Ruki juga menganjurkan kepada pejabat itu untuk membeli parsel sebanyak-banyaknya. Dan menegaskan agar parsel itu tidak diberikan kepada pejabat negara lainya. "Karena pasti ada sesuatu dibalik pemberian parsel itu," tukas Ruki.
(ahm/ahm)











































