Berkas Penganiaya Taruna Akpol Semarang Siap Disidangkan
Senin, 09 Okt 2006 22:14 WIB
Semarang -
Berkas perkara penganiaya taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Hendra Saputra dengan lima terdakwa resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (9/10/2006). Persidangan akan digelar beberapa waktu kemudian.Kepala Kejari (Kajari) Semarang Soedibyo SH, menjelaskan, berkas terdakwa dibagi menjadi dua. Berkas pertama atas nama Afrito Marbaro dan Satria Dwi Dharma, dan berkas kedua atas nama terdakwa Herly Purnama, Aditya Oktorio Putra dan Septa Firmansyah. "Kapan perkara ini akan disidangkan, biasanya ya sekitar 7-10 hari setelah pelimpahan. Namun hal itu sudah menjadi wewenang pengadilan," kata Soedibyo di kantornya, Jalan Abdurrahman Saleh, Semarang, Senin (9/10/2006).Soedibyo yang didampingi jaksa penuntut Rusman SH, Suwirjo SH, dan Anggidigdo menambahkan, kelima penganiaya dituding dengan empat pasal berlapis, yakni, pasal 353, 351, 335, 55 KUHP. Pasalnya, penyidik menduga ada unsur perencanaan dalam penganiayaan itu. "Dengan pasal berlapis, kelima taruna Akpol yang dihukum turun pangkat oleh institusinya itu diancam dengan hukuman empat tahun penjara," paparnya. Sementara Humas PN Semarang Sutoyo melalui Panitera Muda PN Muhiyar, belum bisa memastikan kapan sidang perkara tersebut akan dilangsungkan. "Kami akan tentukan majelis hakim terlebih dahulu. Biasanya satu-dua minggu setelah pelimpahan, perkara baru disidangkan," ucapnya.Kasus penganiayaan itu dilakukan Maret 2006 silam, tapi baru terungkap pada akhir Juli. Terungkapnya kasus ini setelah korban, Hendra Saputra dilarikan ke RS Elisabet karena mengeluh sakit kepala. Menurut keterangan keluarga korban, Hendra mengalami gegar otak akibat penganiyaan lima seniornya.
(try/ahm)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































