JPU Jamsostek Jadi Saksi, Tak Perlu Izin Jaksa Agung

JPU Jamsostek Jadi Saksi, Tak Perlu Izin Jaksa Agung

- detikNews
Senin, 09 Okt 2006 21:44 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus korupsi PT Jamsostek akan dijadikan saksi. Mereka dijadikan saksi di persidangan untuk kasus pemerasan terhadap Dirut Jamsostek, Ahmad Djunaidi yang dilakukan jaksa Burdju Ronni dan Cecep Sunarto.JPU yang menangani kasus mantan Dirut PT Jamsostek tersebut adalah Heru Chaeruddin dan Pantono dari Kejagung, dan MZ Idris dari Kejati DKI.Ketiga JPU pun telah diperiksa sebagai saksi pada proses penyidikan oleh Timtas Tipikor. Keterangan mereka pun sudah ada dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).Burdju dan Cecep merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap Djunaidi senilai Rp 550 juta. Keduanya merupakan jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang sudah dibebastugaskan."Jaksa sudah kita panggil (dalam penyidikan) dan sudah ada izin dari jaksa agung. Dalam berkas penyidikan pun sudah ada," kata Jampidsus Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2006).Penyidik Timtas Tipikor pada Senin 2 Oktober 2006 telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. JPU pun sedang menyusun rencana dakwaan terhadap Burdju dan Cecep. Burdju dan Cecep saat ini ditahan di Rutan Kejari Jaksel selama 20 hari terhitung tanggal 2 Oktober 2006. (ahm/ahm)


Berita Terkait