Keluarga Kades Disuntik Mati di Serang Minta Hakim Tolak Pleidoi Terdakwa

Keluarga Kades Disuntik Mati di Serang Minta Hakim Tolak Pleidoi Terdakwa

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 07 Sep 2023 21:37 WIB
Keluarga kades Salamunasir yang disuntik mati mantri di Serang (Foto: Bahtiar/Detikcom)
Keluarga kades Salamunasir yang disuntik mati mantri di Serang (Bahtiar/Detikcom)
Serang -

Pihak keluarga Kades Curug Goong Salamunasir, korban pembunuhan yang disuntik mati oleh mantri, memohon hakim menolak pleidoi terdakwa Suhendi. Mereka justru meminta terdakwa dihukum berat.

"Kita malah mengajukan untuk lebih memberatkan dari pihak keluarga dan masyarakat, karena ini kan kepala desa," kata keluarga korban bernama Tedi seusai sidang di PN Serang, Kamis (7/9/2023).

Katanya, tidak ada hak bagi terdakwa untuk melakukan pembunuhan. Meskipun ada motif perselingkuhan antara korban dan istri terdakwa. Ia juga tidak sepakat dengan pengacara yang mengatakan bahwa terdakwa tidak bisa diterapkan pasal pembunuhan berencana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengacaranya bilang tergesa gesa dengan emosional (saat membunuh) saya kira itu bukan tergesa gesa itu direncanakan. Nggak semua keluarga semua tahu-menahu hubungan korban dan istri terdakwa seolah olah kita mendukung perselingkuhan itu, nggak," ujarnya.

Istri korban, Nani, juga juga menyampaikan agar hakim adil memutuskan vonis. Ia katanya saat ini menjadi janda dan harus menghidupi 4 orang anak yang jadi yatim.

ADVERTISEMENT

"Semoga putusannya yang seadil-adilnya karena faktanya kami, saya 4 anak yang jadi yatim gara-gara tindakan dia yang bilang nggak sengaja, dia bilang itu untuk jaga diri," tambahnya.

Santunan yang diberikan keluarga terdakwa sebesar Rp 10 juta tidak sebanding dengan hilangnya nyawa korban. Ia menilai bahwa tidak ada itikad baik dari keluarga terdakwa atas kasus pembunuhan ini.

"Rp 10 juta jumlahnya kalau dibandingkan dengan hilangnya nyawa suami saya atuh jauh," katanya.

Sebelumnya, terdakwa Suhendi yang dituntut 9 tahun meminta keringanan hukuman dalam pledoi yang disampaikan di PN Serang. Ia memohon diringankan hukuman dari tuntutan pasal pembunuhan ke penganiayaan.

Di pledoi terdakwa yang disampaikan kuasa hukumnya, Eli Nursamsiah, terdakwa memohon tidak divonis 9 tahun penjara sebagai tuntutan penuntut umun. Menurutnya terdakwa tidak melakukan pembunuhan berencana dan dengan sengaja melakukan pembunuhan.

"Seharusnya perkara ini terdakwa dituntut dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP, kami keberatan terhadap tuntutan penuntut umum karena tidak cermat dan cenderung dipaksakan," kata Eli.

Pembunuhan oleh terdakwa sendiri didasari atas kecemburuan. Terdakwa cemburu lalu emosi karena melihat foto istrinya berciuman dengan korban. Foto itu disembunyikan istrinya dalam sebuah handphone yang disembunyikan.

"Terbakar api cemburu, Yang Mulia, karena kesal, emosi sebagai lelaki," kata Suhendi di persidangan pada Senin (7/8) lalu.

Akibat foto itu, ia lalu mengambil suntikan dan zat berisi rocuronium di RSUD Banten. Zat yang merupakan obat bius itu ia suntikan ke korban di hadapan istri korban di rumahnya sehingga mengakibatkan meninggal dunia.

(bri/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads