Lindungi Hak Musisi, DJKI Kemenkumham Siapkan RPP tentang Lisensi Lagu

Lindungi Hak Musisi, DJKI Kemenkumham Siapkan RPP tentang Lisensi Lagu

Anggita - detikNews
Kamis, 07 Sep 2023 19:00 WIB
DJKI Kemenkumham
Foto: DJKI Kemenkumham
Jakarta -

Berkat kemajuan teknologi digital, karya-karya seperti musik, film, perangkat lunak, dan konten kreatif lain kini dapat dengan lancar disebarkan, diakses, dan dimanfaatkan secara online. Sayangnya, meskipun konten digital menjadi lebih mudah diakses dan didistribusikan, banyak orang yang mengabaikan peraturan dan memanfaatkan karya cipta terlindungi secara ilegal.

Tindakan ini berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan merusak reputasi bagi pencipta dan pemegang hak cipta, serta merusak ekosistem ekonomi di industri kreatif. Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berupaya mengakomodir hak pencipta maupun pemegang hak cipta, melalui upaya suatu dasar hukum Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik.

"RPP ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang jelas dan komprehensif tentang lisensi musik dan/atau lagu sehingga industri musik dapat beroperasi secara adil, efisien, dan berkelanjutan di tengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat," ungkap Direktur Jenderal KI Min Usihen, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu Min ungkapkan dalam Rapat Klarifikasi Permohonan Izin Prakarsa Penyusunan RPP tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik melalui aplikasi Zoom pada 7 September 2023.

Min menyampaikan Undang Undang (UU) Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 belum dapat mengakomodir seiring perkembangan zaman, khususnya pada lisensi penggunaan karya cipta di era digital. Lisensi memainkan peran kunci dalam mengatur dan memfasilitasi penggunaan sah karya intelektual. Bagi pemilik hak cipta dan pencipta, lisensi menjadi cara untuk melindungi dan mengontrol hak atas karya mereka.

ADVERTISEMENT

"Dengan memberikan izin resmi kepada pihak lain untuk menggunakan karya mereka, pemegang hak cipta dapat memastikan bahwa karya tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dan menerima kompensasi yang adil atas penggunaan tersebut," tutur Min.

Selain itu, ia juga berpendapat bahwa RPP tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik memiliki peran sebagai alat penegakan hukum terhadap pelanggaran hak lisensi. Ini menjadi hal yang sangat krusial dalam menjaga keberlanjutan dan keadilan dalam industri musik pada era digital saat ini.

Urgensi Pembentukan RPP tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik

Beberapa alasan utama yang menggambarkan urgensi disusunnya Peraturan Pemerintah tentang pengaturan mengenai lisensi lagu dan/atau musik di Indonesia dapat dilihat dari beberapa fakta.

Dalam salah satu pasal Perjanjian Lisensi antara Google dan Pemegang Hak Cipta terdapat satu ayat yang sangat bertentangan dengan UU 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan sangat merugikan pencipta. Ayat tersebut berbunyi: "...Pemberi Lisensi dilarang untuk melakukan langkah hukum terhadap Google dan pengguna Google (termasuk pengguna yang mendapatkan manfaat komersial dari penggunaan lagu), demikian juga terhadap pengguna yang tidak memiliki izin melakukan sinkronisasi karya cipta Lagu..."

Perlu ada perencanaan untuk membuat PP tersebut, karena tahun 2023 ini merupakan periode pembaruan dari Perjanjian Lisensi Google. Oleh karena itu, diperlukan peraturan yang lebih terperinci sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang, untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pencipta lagu dari platform digital oleh negara.

Di sisi lain, anggota asosiasi Publisher (PAMPI dan APMINDO) mengelola sebanyak 100.136 karya cipta. Jika kita mengasumsikan bahwa setiap lagu yang tidak memiliki izin untuk dicover di platform YouTube rata-rata dicover sebanyak 200 kali, maka dapat disimpulkan bahwa pelanggaran hak cipta terjadi dalam jumlah sekitar 20.027.200 kali.

Pada rapat verifikasi Permohonan Pemblokiran aplikasi TikTok yang dilakukan oleh Direktorat Penyidikan KI, ditemukan bahwa dari sampel 100 karya cipta yang diambil secara acak, terdapat sebanyak 32.903.377 unggahan konten yang melanggar hak cipta.

Adapun platform-platform besar seperti TikTok, Spotify, Resso, dan sejenisnya, hingga saat ini belum memberikan fasilitas kepada pemegang hak cipta untuk mengawasi atau mengelola karya cipta mereka, padahal platform-platform tersebut telah mendapatkan keuntungan ekonomis dari karya cipta anak bangsa Indonesia selama bertahun-tahun.

Oleh sebab itu, DJKI sebagai focal point dalam perlindungan serta penegakan hukum KI di Indonesia bersama stakeholder terkait seperti, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo RI), Kementerian Sekretariat Negara RI Kemensetneg RI), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI (Kemenparekraf RI), komposer, publisher, serta para musisi Indonesia berharap dasar hukum pelaksanaan lisensi musik dan/atau lagu di era digital dapat dilahirkan.

Sejalan dengan itu, perwakilan dari Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, mengungkapkan apresiasi dan dukungan yang kuat terhadap pembentukan RPP ini, terutama dalam konteks perlindungan pemilik KI. Pada kenyataannya, internet menjadi medium yang mempermudah pelanggaran KI, dan terkait dengan hal tersebut, Kominfo memiliki skema untuk menghentikan akses bagi penyelenggara sistem elektronik yang melibatkan penyedia layanan digital sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

Selain itu, RPP ini perlu menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan jika sistem elektronik tersebut mengandung konten yang melanggar atau memberikan akses ke konten yang dilarang. Hal ini akan memungkinkan Kominfo untuk melanjutkan langkah-langkah yang telah ada dalam memutuskan atau menurunkan konten tersebut. Jika tidak dilaksanakan, sanksi akan diberlakukan.

Sebagai informasi, RPP Lisensi Lagu dan/atau Musik saat ini sedang dalam proses penyusunan yang akan mengatur terkait ketentuan umum lisensi, hak moral serta hak ekonomi lagu dan/atau musik, layanan digital, pengawasan layanan digital, dan ketentuan peralihan. DJKI berharap RPP ini bisa masuk izin prakarsa kepada Presiden RI, karena mengingat RPP ini sudah disiapkan jauh sejak tahun 2021. DJKI berkomitmen untuk dapat menyelesaikan penyusunan RPP Lisensi Lagu dan/atau Musik sampai dengan akhir tahun 2023.

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads