Belum Ditahan KPK, Eks Dirut TransJ Bantah Terima Duit Korupsi Bansos

Belum Ditahan KPK, Eks Dirut TransJ Bantah Terima Duit Korupsi Bansos

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 07 Sep 2023 17:06 WIB
Kuncoro Wibowo usai diperiksa KPK (Yogi/detikcom)
Kuncoro Wibowo usai diperiksa KPK (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Mantan Direktur Utama (Dirut) TransJakarta Kuncoro Wibowo telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi beras bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020-2021. Kuncoro belum ditahan oleh KPK setelah selesai diperiksa.

Kuncoro ke luar ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.30 WIB, Kamis (7/9/2023). Dia kemudian bergegas meninggalkan gedung KPK.

Dia tak menjelaskan materi pemeriksaannya. Kuncoro hanya mengatakan tidak menerima uang terkait korupsi bansos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggaklah, bukan ya, nggak tipe gitu saya. Demi Allah nggak adalah saya terima (uang). Demi Allah nggak ada sepeser pun nggak ada," kata Kuncoro di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Dalam skandal korupsi beras bansos Kemensos, keterlibatan Kuncoro terjadi saat ia menjabat Direktur PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). PT BGR diketahui ditunjuk oleh Kemensos untuk menyalurkan beras bansos periode 2020-2021.

ADVERTISEMENT

Perkara ini bermula saat Kemensos menunjuk PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) sebagai pelaksana distribusi beras bansos Kemensos. PT BGR lalu menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai rekanan distributor.

Dalam pelaksanaannya, PT PTP tidak melakukan tugasnya sebagai distributor bansos. Namun penyidik KPK menemukan pembayaran ke PT PTP sebesar Rp 150 miliar.

"Kontrak (Kemensos) dengan PT BGR Rp 300 M, kemudian PT BGR bekerja sama dengan PT PTP. Ternyata PT PTP itu tidak kerja tetapi dapat duit Rp 150 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/).

Alexander mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidikan. Dugaan adanya keterlibatan pihak Kemensos tengah diusut.

Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka itu bernama Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), Budi Susanto (BS), April Churniawan (AC), Ivo Wongkaren (IW), Roni Ramdani (RR), dan Richard Cahyanto (RC). Sejauh ini KPK baru menahan tersangka Ivo, Roni, dan Richard.

(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads