Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan penyerangan terhadap dua pria yang berujung tewasnya satu orang di Koja, Jakut, diawali teguran karena pelaku menggeber-geber motor. Korban menegur pelaku.
Dalam kasus ini, polisi menangkap pelaku berinisial PA (25) dan IC (21), sementara pelaku berinisial TS masih dalam pengejaran. Gidion mengatakan para pelaku tersinggung karena ditegur dan merasa dilihati setelah menggeber motor.
"Sehingga terjadi cekcok mulut," kata Gidion kepada wartawan di Polsek Koja, Jakarta Utara, Kamis (7/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gidion mengungkapkan emosi para pelaku tak terkontrol karena di bawah pengaruh alkohol. "Kenapa bisa seperti itu? Keduanya dipengaruhi alkohol. Jadi dalam kondisi yang tidak sehat," sambung Gidion.
Baca juga: Ini Tampang 2 Pembunuh Pria di Koja Jakut |
Momen korban tewas RA dan korban selamat OS menegur para pelaku terjadi di depan toko kelontong. Saat itu kedua korban sedang membeli rokok dan terganggu dengan kebisingan yang bersumber dari knalpot motor pelaku PA dan IC.
"Sekira pukul 04.00 WIB, para korban sepulang nongkrong dari daerah Kemayoran dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Lalu saat melintas di TKP, korban berhenti untuk membeli rokok di warung kelontong," ujarnya.
"Pada saat sedang duduk di seberang warung, datang para pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian korban OS menegur ketiga orang tersebut karena telah menggeber-geber motor," imbuh Gidion.
Karena tak terima ditegur dan berlanjut ke cekcok, para pelaku mengeroyok korban OS. Korban RA yang melihat peristiwa itu berupaya melerai, namun malah jadi bulan-bulanan.
"Namun ketiga orang tersebut tidak terima ditegur oleh korban yang kemudian ketiga orang tersebut mengeroyok korban," jelas Gidion.
"Korban RA berusaha melerai tetapi malah ikut di keroyok," tambah Gidion.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Gidion menerangkan pelaku TS memukul kepala korban OS menggunakan botol beling dan dan melempar dengan batu besar. Sementara pelaku PA menusuk korban RA dengan badik.
"Pada saat dikeroyok, kepala korban OS dipukul menggunakan botol beling, dan juga dilempar batu besar oleh pelaku TS, yang membuat korban OS pusing," terang Gidion.
"Kemudian pelaku PA memutar balik sepeda motornya, lalu setelah itu turun, dan langsung mengeluarkan senjata tajam jenis badik yang disembunyikan di pinggang kanan, lalu menusuk korban RA menggunakan senjata tajam jenis badik di paha kiri sebanyak satu kali," lanjut Gidion.
Gidion mengatakan PA tak hanya menusuk korban RA, tapi juga korban OS. Setelah beraksi brutal, PA, IC dan TS melarikan diri.
"Lalu setelah menusuk korban RA, pelaku PA berlari ke arah korban OS. Pada saat akan terjatuh, paha korban OS ditusuk menggunakan badik oleh pelaku PA sebanyak sekali mengenai paha kiri. Kemudian setelah itu para pelaku melarikan diri," imbuhnya.
Dalam kejadian itu, Gideon mengungkapkan Korban RA meninggal dunia di tempat. Sementara korban OS masih dalam kondisi sadar dan langsung dievakuasi ke RS Koja, Jakut.
"Korban RA meninggal dunia di tempat sedangkan korban OS masih sadar dan dibawa ke rumah sakit RSUD Koja untuk mendapatkan perawatan medis," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 338 juncto 170 Ayat 2 juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.