KPK Hanya Larang Pemberian Parsel ke Pejabat

KPK Hanya Larang Pemberian Parsel ke Pejabat

- detikNews
Senin, 09 Okt 2006 17:32 WIB
Jakarta - Menanggapi keluhan pedagang parsel yang omzetnya turun, KPK menegaskan tidak pernah melarang masyarakat membeli parsel pada hari raya. Larangan pemberian parsel hanya berlaku pada pejabat."KPK hanya menyarankan kepada presiden, ketua DPR, ketua DPD, ketua BPK, ketua MA untuk melarang pejabat negara dan pemerintahan untuk menerima parsel dari bawahan, rekan kerja, dan rekanan pengusaha," kata Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hamonangan Hutauruk.Hal itu dijelaskan Lambok usai bertemu dengan Asosiasi Pengusaha Parsel Indonesia (APPI) di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Senin (9/10/2006).Menurutnya, daripada parsel-parsel itu diserahkan kepada atasannya atau rekanan bisnisnya, parsel-parsel tersebut sebaiknya diberikan kepada orang miskin, yatim piatu dan pegawai golongan bawah.Lambok menjelaskan, KPK juga tidak mengatur batasan pemberian parsel yang diperbolehkan, asalkan sesuai dengan aturan besaran gratifikasi yang diatur dalam pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."Sebesar apa pun pemberian bila tidak bertentangan dengan jabatan dan tanggung jawab, tidak apa-apa," ujarnya. (ary/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait