Ayah David Ozora Teriak 'Siu' Usai Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Ayah David Ozora Teriak 'Siu' Usai Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 07 Sep 2023 15:06 WIB
Jakarta -

Mario Dandy Satriyo (20) divonis 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, meneriakkan 'Siu' tepat di hadapan Mario Dandy.

Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9/2023), mulanya, hakim membacakan amar putusan kepada Mario Dandy Satriyo.

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun penjara. Hakim menyatakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Hakim menyebut Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hakim juga membebankan restitusi Rp 25 miliar kepada Mario Dandy.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, yang menyaksikan jalannya persidangan, tampak menunggu Mario Dandy melintas di hadapannya. Jonathan terlihat menunggu di luar ruang sidang setelah vonis Mario dibacakan.

Saat Mario Dandy dipasangi borgol menuju mobil tahanan, Jonathan tampak bertepuk tangan. Jonathan juga tampak berteriak 'siu'.

"Siu," teriak Jonathan.

Diketahui sebelumnya, Mario Dandy melakukan selebrasi setelah menganiaya David Ozora. Mario Dandy melakukan gerakan selebrasi 'siu' ala pesepakbola Cristiano Ronaldo usai menendang kepala David Ozora.

Simak Video 'Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads