Penyelidikan Kasus Munir Tanpa Tenggat Waktu
Senin, 09 Okt 2006 16:32 WIB
Jakarta -
Berbagai pihak terus mendesak penuntasan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir sesegera mungkin. Namun proses penyidikan tidak dapat diberikan tenggat waktu."Penyidikan tidak perlu limit. Lain dengan pembangunan gedung. Kalau pembangunan gedung bisa diberi limit," ujar Kapolri Jenderal Pol Sutanto di Kantor Menko Polkam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/10/2006).Sutanto berjanji akan terus melakukan pemeriksaan termasuk memeriksa BIN. "BIN tidak ada kendala. Pak Syamsir (Kepala BIN Syamsir Siregar) sangat membantu sekali. Dia mempersilakan kita memeriksa," katanya.Oleh karena itu Polri tetap akan melakukan proses hukum seperti memeriksa dan menggali keterangan saksi. Namun Polri menghormati keputusan MA yang menyatakan Pollycarpus tidak terbukti membunuh Munir."Kita sudah berjuang sampai bisa ke proses pengadilan. Kalau MA memutuskan lain, kita harus menghormati. Sebenarnya MA membuka peluang bagi kejaksaan untuk mengajukan PK," tandasnya.
(fay/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
