Berkas Korupsi Anggota DPR Dilimpahkan ke PN Semarang

Berkas Korupsi Anggota DPR Dilimpahkan ke PN Semarang

- detikNews
Senin, 09 Okt 2006 16:22 WIB
Semarang - Setelah melewati proses panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri Semarang, melimpahkan berkas korupsi APBD Jateng 2003 senilai Rp 14,8 miliar. Satu di antara 10 terdakwa adalah anggota DPR aktif.Para terdakwa merupakan anggota DPRD Jateng periode 1999-2004 yang terdiri dari 4 pimpinan dan 6 orang unsur panitia anggaran. Meski terjerat kasus, sebagian terdakwa terpilih menjadi wakil rakyat periode 2004-2009.Terdakwa yang kini jadi anggota DPR adalah Ahmad Thoyfoer (FPPP). 9 Terdakwa lain adalah HM Hasbi, Ircham Abdurrohim, Abdul Basyir, Faizah Idris, Sobri Hadiwijaya, Gautama Setiadi, Prawoto Saktiari, Djoko Rusdiono, dan Suyatna Nirwan.Kajari Semarang Soedibyo menyatakan, kasus itu dibagi dalam 2 berkas. Tiap berkas, kejaksaan menerjunkan 6 jaksa yang terdiri dari 3 orang dari Kejaksaan Tinggi Jateng dan 3 lainnya dari Kejari Semarang."Soal jadwal sidang, kami serahkan sepenuhnya pada pengadilan. Setelah ini (penyerahan berkas dakwaan), wewenang selanjutnya ada di pengadilan," kata Soedibyo di kantornya, Jalan Abdurrahman Saleh, Semarang, Senin (9/10/2006).Soedibyo menambahkan, untuk tedakwa yang masih menjabat sebagai wakil rakyat tingkat provinsi, pihaknya akan mengajukan izin ke gubernur. Sedangkan untuk terdakwa anggota DPR, maka kejaksaan mengajukan izin ke presiden.Beberapa waktu sebelumnya, 11 anggota DPRD Jateng periode 1999-2004 juga diseret ke pengadilan dalam kasus serupa. Mereka divonis antara 1 hingga 2 tahun percobaan, sehingga semua eks wakil rakyat yang tersandung korupsi tersebut bebas atau tidak menjalani hukuman kurungan. (try/sss)


Berita Terkait