Pemkab Bogor Tindak Perusahaan di Cileungsi Diduga Cemari Lingkungan

Pemkab Bogor Tindak Perusahaan di Cileungsi Diduga Cemari Lingkungan

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 07 Sep 2023 09:17 WIB
Pemkab Bogor pasang papan peringan ke perushaan diduga cemari lingkungan
Pemkab Bogor pasang papan peringan ke perushaan diduga cemari lingkungan (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindak salah satu perusahaan di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penindakan dilakukan karena diduga kuat dalam aktivitasnya, perusahaan tersebut mencemari air dan udara.

"Penegakan hukum lingkungan hidup kali ini dilakukan secara kolaborasi antara DLH Kabupaten Bogor dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI)," kata Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, dalam keterangannya, Kamis (7/9/2023).

Penindakan dilakukan mengacu pada aturan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sejumlah pelanggaran ditemukan dalam aktivitas perusahaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada satu perusahaan yang dilakukan penegakan hukum lingkungan hidup berupa pemasangan papan peringatan dan penghentian pelanggaran tertentu," tuturnya.

"Hasil pengawasan langsung di lapangan, tim DLH Kabupaten Bogor menemukan beberapa pelanggaran. Di antaranya pembuangan air limbah ke media lingkungan tanpa izin, pengendalian pencemaran udara, dan pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai aturan berlaku," sambung dia.

ADVERTISEMENT

Penindakan diawali adanya aduan masyarakat bahwa aktivitas perusahaan tersebut diduga menimbulkan polusi udara. Kemudian pihak DLH mendatangi lokasi yang dilaporkan.

"Disinyalir tidak mentaati dan tidak melaksanakan kaidah-kaidah hukum terkait dengan pembuangan air limbah tanpa izin dan pengendalian polusi udara dari pembakaran produksinya," tegasnya.

Gantara mengatakan, apabila dalam 180 hari perusahaan tidak melakukan perbaikan terhadap pelanggaran, maka sanksinya bisa pada penghentian operasional kegiatan.

"Batas waktu yang harus dipedomani oleh pelaku usaha untuk memperbaiki dari hasil temuan-temuan kita adalah 180 hari kerja, kita akan pantau dan awasi secara rutin progressnya," imbuhnya.

"Kami ingin memberikan efek jera juga perhatian khusus dan pembelajaran bagi para pelaku usaha, agar tidak mencemari dan atau merusak lingkungan, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor. Karena akan berdampak ke daerah yang menjadi penyangga ibu kota. Terlebih pengendalian pencemaran udara jadi perhatian khusus pemerintah pusat," pungkas Gantara.

Simak juga 'Kadis LH DKI Sebut Tilang Uji Emisi Akan Digelar Seminggu Sekali':

[Gambas:Video 20detik]



(rdh/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads