Berkas Dirut PLN Diserahkan Polri ke JPU
Senin, 09 Okt 2006 15:29 WIB
Jakarta - Mabes Polri akan memberikan berkas kasus korupsi PLTGU Borang senilai Rp 122 miliar dengan tersangka Direktur Utama PLN Eddie Widiono ke jaksa penuntut umum (JPU). Berkas ini akan diikuti dengan pertemuan penyidik dan jaksa."Diharapkan minggu ini akan di-follow up untuk pertemuan," kata Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2006).Menurut Bambang, jika berkas ini sudah dikembalikan JPU, akan dilakukan konsultasi teknis dan penelitian lebih lanjut. Sementara itu pimpinan PT Magnum Power Jhon McDonald, hingga kini belum bisa diperiksa sebagai saksi.Tempat tinggal yang bersangkutan di Adelaide, Australia, tidak pernah dihuni. "Kita lakukan sesuai kemampuan, kita sudah mendatangi langsung ke Australia, kerja sama dengan polisi Australia," ujarnya.Hingga 31 Agustus 2006, penyidik tidak dapat melengkapi berkas perkara Eddie. Jaksa menilai unsur merugikan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak ditemukan. Akibatnya Eddie pun melenggang bebas.Kejaksaan Agung pun meminta polisi menggandeng JPU melakukan gelar perkara agar berkas dapat dinyatakan lengkap. Sementara itu mereka masih terus memproses pencekalan Eddie.
(fay/sss)











































