Rafael Alun Anggap Kasusnya Kedaluwarsa, KPK Bakal Bantah di Sidang Lanjutan

Rafael Alun Anggap Kasusnya Kedaluwarsa, KPK Bakal Bantah di Sidang Lanjutan

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 07 Sep 2023 06:28 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tak menghadiri pemeriksaan KPK. Pemeriksaan Cak Imin ditunda hingga pekan depan.
Foto: Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo, menganggap kasusnya telah kedaluwarsa. KPK merespons pernyataan Rafael Alun tersebut.

"Nanti sidang berikutnya, Jaksa KPK akan jawab semuanya dalam bentuk tanggapan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).

Ali belum menjelaskan detail apa tanggapan yang akan disampaikan jaksa KPK. Dia mengatakan KPK akan menjawabnya dalam tanggapan terhadap eksepsi Rafael.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Rafael Alun mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK. Rafael meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskannya.

Pihak Rafael meminta hakim menyatakan dakwaan jaksa gugur. Dia menganggap kasus gratifikasi dan TPPU sebagaimana dakwaan jaksa kedaluwarsa.

ADVERTISEMENT

Perihal kasus kedaluwarsa, pengacara Rafael menjelaskan pasal dalam dakwaan jaksa KPK terdapat kekaburan terkait waktu terjadinya tindak pidana. Dia pun menjelaskan mengenai tenggat suatu tindak pidana.

Pihak Rafael dalam hal ini mengutip Pasal 78 dan 79 KUHP. Dalam pasal tersebut, ada jangka waktu kasus kedaluwarsa, yakni 12 tahun.

"Bahwa dalam dakwaan kedua, Terdakwa didakwa atas dugaan TPPU yang dilakukan sejak 2003 atau sejak 20 yang lalu. Berdasarkan uraian itu, telah terang dan jelas penuntutan dalam dakwaan kedua surat dakwaan a quo telah melewati batas waktu atau kedaluwarsa," kata tim pengacara Rafael di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/9).

Dakwaan Rafael Alun

Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan di mana Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu adalah PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Gratifikasi itu disebut telah diterima Rafael Alun sejak tahun 2002.

Selain itu, jaksa mendakwa Rafael Alun melakukan TPPU bersama-sama Ernie. Total TPPU-nya mencapai Rp 100 miliar.

Tak hanya peran Ernie yang terungkap. Terungkap pula tas mewah KW dan sejumlah aset lain. Ada pula soal Rubicon Mario Dandy.

Simak Video 'Isi Eksepsi Rafael Alun: Minta Dibebaskan-Biaya Dibebankan ke Negara':

[Gambas:Video 20detik]



(aik/haf)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads