Fatwa: Beri Kapolri Waktu 1 Bulan Tuntaskan Kasus Munir

Fatwa: Beri Kapolri Waktu 1 Bulan Tuntaskan Kasus Munir

- detikNews
Senin, 09 Okt 2006 15:18 WIB
Jakarta - Wakil Ketua MPR AM Fatwa mendesak agar Kapolri diberikan batas waktu 1 bulan untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir. Komisi III DPR harus bersikap tegas. "DPR melalui Komisi III harus ambil sikap. Jangan dibiarkan mondar-mandir. Harus ada limit waktu, kurang lebih satu bulan. Ini seperti saat Komisi I memberi batas waktu kepada Panglima TNI soal Koesmayadi," cetus Fatwa, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/10/2006). Selain itu, kata dia, Kapolri harus memberikan penjelasan teknis mengenai langkah penanganan kasus ini kepada Komisi III. "Ini bisa dilakukan saat Raker. Karena mitra Kapolri adalah Komisi III," cetusnya lagi. Penyelesaian kasus ini hingga akhir, lanjut Fatwa, merupakan ujian bagi konsistensi Presiden SBY dan Kapolri Jenderal Sutanto dalam penegakan hukum. "Ini ujian bagi keduanya untuk menunjukkan reputasi," tandasnya. Tunjuk Hidung Oknum BIN Fatwa juga meminta Kapolri tidak ragu untuk melakukan penyidikan di tubuh BIN. Kepolisian telah diberikan kewenangan oleh Presiden untuk menyelesaikan kasus ini. "Yang ditunjuk kan Kapolri, sehingga dia punya kewenangan. Kalau perlu tunjuk hidungnya siapa dari BIN yang terlibat. Syamsir (Kepala BIN) ini kan orangnya SBY. Dia harus tunjukkan komitmennya," papar Fatwa yang juga anggota Komisi I DPR ini. (fjr/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait