Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang meninjau hasil pengawasan dan penyitaan Timbangan Jembatan di Banten. Tinjauan ini dilakukan di salah satu perusahaan peleburan besi baja Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten.
Sehari sebelumnya, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) didampingi Korwas PPNS Polda Banten telah melakukan penyitaan Timbangan Jembatan.
Moga menjelaskan penyitaan ini merupakan rangkaian proses penyidikan tindak pidana di bidang Metrologi Legal dengan Terlapor salah satu perusahaan peleburan besi baja di wilayah Serang, Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangannya, Terlapor memakai alat timbang yang tidak sesuai ketentuan, yaitu tidak bertanda tera sah yang berlaku. Alat timbang tersebut dipergunakan untuk transaksi perdagangan, yaitu pembelian bahan baku berupa besi scrap dan penjualan produk akhir berupa baja tulang beton.
"Mengenai pelanggarannya, Terlapor diduga melanggar Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Terlapor dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. Timbangan jembatan yang disita tersebut akan digunakan untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan oleh personel Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Metrologi, Ditjen PKTN," jelas Moga dikutip dari keterangan resmi Kemendag, Rabu (6/9/2023).
Moga menambahkan, pengawasan Metrologi Legal merupakan ujung tombak dalam menegakkan supremasi hukum bidang Metrologi Legal di Indonesia.
Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal mengamanatkan kepada Kementerian Perdagangan, khususnya Ditjen PKTN sebagai instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan Metrologi Legal untuk melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana yang ditentukan oleh undang-undang.
Sebagai informasi, sebelumnya Ditjen PKTN telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana di bidang Metrologi Legal yang terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan Kota Batam, Kepulauan Riau. Guna kepentingan penyidikan, telah dilakukan penyitaan barang bukti di kedua wilayah tersebut.
(akn/ega)