Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan Shane Lukas dan AG melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora. Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan bahwa yang dilakukan Mario Dandy bukan sekedar penganiayaan berat, melainkan termasuk sadisme.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel pada Kamis (10/8) lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun," imbuhnya dilansir dari detikNews.
Mario Dandy diyakini jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan David Ozora. Hal itu, menurut jaksa, terbukti dari keterangan saksi hingga bukti yang ditampilkan di persidangan.
Terdakwa lainnya, Shane Lukas telah dituntut 5 tahun penjara dan AG 3,5 tahun penjara dalam kasus ini.
Jaksa juga menuntut ketiga terdakwa ini untuk membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David Ozora sebesar Rp 120 miliar. Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan hukuman 7 tahun penjara.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa.
Menanggapi sidang putusan kasus penganiayaan sang anak, Rafael Alun Trisambodo mengatakan tetap mengasihi dan mencintai putranya apa pun yang terjadi.
"Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan," kata Rafael setelah menjalani sidang kasus korupsinya di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/9).
Sementara itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjamin akan memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem pengawasan TKI di Kementerian Tenaga Kerja yang terjadi pada 2012. Dirinya menegaskan akan hadir di kantor KPK besok.
Pemanggilan Cak Imin berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat peristiwa dugaan korupsi itu terjadi. Dirinya mengatakan bahwa pemanggilan sebagai saksi adalah hal biasa.
Sebelumnya, Cak Imin telah dipanggil untuk hadir pada Senin (5/9). Namun karena ada agenda lain, dirinya meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Lalu sisi lain, detik Pagi edisi Kamis (7/9/2023) Putri Ariani berhasil tampil memukau di semifinal America's Got Talent (AGT) 2023 di Los Angeles, Amerika Serikat. Dengan suara emasnya, ia membawakan lagu I Still Haven't Found What I'm Looking For yang dipopulerkan U2 dan berhasil mendapatkan pujian dari 4 orang juri dan standing ovation.
Salah satu juri, Heidi Klum memberikan pujian dan mengatakan suara Putri Ariani bak malaikat dan berharap vokalis U2, Bono bisa mendengarnya. Kemudian Simon Cowell yang sejak awal memberikan Golden Buzzer ke penyanyi berusia 17 tahun itu terkesima sampai kehabisan kata-kata.
Mendengar pujian tersebut, Putri Ariani merasa tersanjung dan berterima kasih kepada para juri yakni Simon Cowell, Sofia Vergara, Heidi Klum, dan Howie Mandel, serta semua pihak yang mendukungnya karena membuat kehidupannya telah berubah.
Selalu hadir menemani sarapan informasi detikers, detik Pagi tayang langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Pagi ini akan banyak pembahasan menarik, detikers bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!" (Irmayanti/ndh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini