Polisi Tak Izinkan Sopir Mobil Pengangkut Uang BCA Pulang
Senin, 09 Okt 2006 14:26 WIB
Jakarta - Penyelidikan kasus perampokan mobil pengangkut uang ATM BCA terus diintensifkan. Dari 4 saksi yang diperiksa, 1 di antaranya belum diizinkan pulang.Saksi yang belum diizinkan pulang itu adalah Yongki (34), pengemudi mobil Toyota Kijang milik PT Ammorindo Artha yang dirampok. Belum jelas mengapa polisi belum mengizinkan pria tersebut pulang. Padahal pemeriksaan terhadap Yongki dan kawan-kawan dilakukan sejak Minggu 8 Oktober 2006 malam.Sedangkan 3 saksi yang diizinkan pulang adalah Abdul Wahab (30), Apriliana (19) dan Welo Agustian (34). Mereka meninggalkan ruang pemeriksaan Direskrimum Polda Metro Jaya pukul 13.30 WIB, Senin (9/10/2006)."Yongki saja yang masih di dalam," kata Welo singkat saat ditemui di lapangan parkir Markas Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta.Tidak banyak yang diungkapkan pria yang berprofesi sebagai sekuriti ini. Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh Apriliana. Teman seprofesi Welo ini juga memilih bungkam. "Nanti saja, saya masih bingung," cetus Apriliana.Welo, Apriliana, Abdul Wahab dan Yongki adalah karyawan PT Ammorindo Artha yang bertugas mengantar uang Rp 3,5 miliar milik BCA. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk mengisi sejumlah ATM BCA di Jakarta Timur dan Jakarta Utara.Namun saat melintas di daerah Cawang, pada 8 Oktober 2006, mobil yang mereka tumpangi dibajak oleh 6 pria. Selanjutnya mereka dibawa ke kampus Universitas Indonesia, Depok. Pelaku menggasak seluruh uang yang mereka bawa. Polisi mencurigai kasus ini melibatkan orang dalam.
(djo/sss)










































