Kasus Munir Dapat Dibuka Lagi Dengan Hak Angket
Senin, 09 Okt 2006 14:00 WIB
Jakarta - Kebuntuan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Sebagai pertanggungjawaban publik, DPR dapat mengusulkan hak angket atau hak interpelasi untuk membuka kembali kasus tersebut."Dengan hak angket, akses informasi bisa luas. Tidak ada seorang pun yang bisa menolak, termasuk BIN," kata anggota Komisi III DPR Suryama M Sastra di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/10/2006).Menurut politisi PKS ini, hak angket memiliki mandat konstitusi dan daya dorong kuat. Dengan demikian, kasus Munir diharapkan menemui titik terang."Saat ini kan terjadi krisis kepercayaan dalam penegakan hukum. Diharapkan dengan ini akan ditemukan pelaku sejatinya," lanjutnya.Suryama menambahkan, sangat mungkin jika hak angket mengarah pada impeachment jika ditemukan pelanggaran konstitusi oleh pemerintah. Namun dia meminta pemerintah tidak khawatir, karena dalam konstitusi yang baru, proses impeachment dapat berjalan selama 2 tahun.
(fay/yid)











































