Gugat Pasal Penahanan, Suwarna Tanggalkan Atribut Gubernur

Gugat Pasal Penahanan, Suwarna Tanggalkan Atribut Gubernur

- detikNews
Senin, 09 Okt 2006 13:37 WIB
Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi lahan sejuta hektar di Kalimantan Timur (Kaltim), Suwarna AF menanggalkan atributnya sebagai gubernur Kaltim saat mengajukan uji materiil pasal penahanan dalam UU 8/1981 tentang KUHAP."Permohonan ini diajukan klien kami dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia yang dirugikan hak konstitusionalnya atas diberlakukannya pasal 21 ayat 1 KUHAP," kata kuasa hukum Suwarna, KG Widjaja.Pasal yang digugat tersebut berbunyi, "Perintah penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana."Hal itu disampaikan Widjaja dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/10/2006). Sidang ini dipimpin panel hakim yang diketuai Hardjono dan dibantu Laica Marzuki serta I Dewa Gede Palguna.Alasan itu disampaikan Widjaja sebagai revisi atas pertanyaan majelis konstitusi pada sidang perdana 20 September 2006 lalu. Pada saat itu majelis mempertanyakan kejelasan posisi hukum Suwarna, apakah sebagai individu, gubernur, atau kepala daerah.Selain masalah kapasitas kliennya, Widjaja juga memperbaiki permohonannya terkait fokus pasal yang dianggap merugikan kliennya. "Kami hanya menganggap pasal 21 KUHAP bertentangan dengan UUD 1945," jelas Widjaja.Menurutnya, pasal 21 KUHAP itu tidak jelas dalam menjelaskan alasan penahanan seseorang. "Tolak ukur atau bukti yang diajukan penyidik, kami anggap tidak cukup untuk menahan klien kami. Itu hanya bersifat subjektif dari penyidik saja," urainya.Menurutnya, pihak yang seharusnya menentukan alasan penahanan seorang tersangka, adalah majelis hakim. "Penahanan itu sendiri harus disertai bukti kalau tersangka atau terdakwa itu akan melarikan diri atau merusak barang bukti. Sedangkan barang bukti semuanya sudah diambil KPK," terangnya.Usai persidangan, Widjaja mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan 3 ahli hukum pidana dalam persidangan selanjutnya. Ahli yang rencananya akan diajukan yakni Loebby Loeqman, Adnan Buyung Nasution, dan Andi Hamzah. (ary/sss)


Berita Terkait