Polly Minta Pembebasan Bersyarat
Senin, 09 Okt 2006 13:23 WIB
Jakarta - Pollycarpus Budhihari Priyanto telah menjalani lebih dari 2/3 masa tahanannya. Kuasa hukum M Assegaf akan mengupayakan pembebasan bersyarat terpidana 2 tahun kasus pembunuhan aktivis HAM Munir ini.Hal itu disampaikan Assegaf usai sidang gugatan istri Munir, Suciwati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (9/10/2006)."Rencananya akan diajukan ke Depkum HAM yaitu Dirjen Pemasyarakatan hari ini kalau waktunya cukup," ujar Assegaf.Menanggapi gugatan Suciwati di mana Polly menjadi salah satu tergugat, menurut Assegaf, putusan kasasi MA memiliki konsekuensi pada gugatan."Pada saat gugatan diajukan, Polly sudah menjalani hukuman atas meninggalnya Munir. Sekarang kasasi memutuskan Polly terlibat dalam surat palsu. Jelas posisi Polly akan berubah," jelas dia.Ditambahkan Assegaf, pihaknya masih berkonsentrasi untuk membebaskan Polly dari tahanan sebelum mengajukan peninjauan kembali (PK), karena novum (bukti baru) atas keterlibatan Polly dalam surat palsu hingga kini terus dicari."PK itu masalah prinsip. Apa kita dapat novum atau tidak. Kalau tidak ada novum ya belum mengajukan. Sampai sekarang kita belum dapat novumnya," tandas Assegaf.
(san/sss)











































