PT PP (Persero) Tbk tengah mengajukan kasasi karena keberatan atas putusan PN Makassar terkait gugatan pemohon PKPU. Kuasa hukum PT PP (Persero) Tbk Irfan Aghasar membenarkan bahwa kliennya sedang dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) lantaran menemukan adanya beberapa anomali dalam perkara ini.
"Kami selaku kuasa hukum PT. PP (Persero) Tbk telah mengambil langkah- langkah hukum termasuk membuat pengaduan dan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial dan juga mempersiapkan upaya Kasasi terhadap putusan tersebut," kata Irfan kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).
Di mana PP digugat PKPU oleh CV Surya Mas terkait utang Rp 3,1 miliar. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar disebutkan pada 29 Agustus 2023 PN Makassar mengabulkan dengan amar:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menetapkan Termohon PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, suatu Perseroan Terbatas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari
Menunjuk hakim Burhanuddin SH MH, hakim niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar sebagai hakim pengawas.
Irfan mengatakan, kasasi ini dilayangkan lantaran secara domisili Perseroan berada di wilayah Jakarta Timur. Akan tetapi, permohonan PKPU diajukan di Pengadilan Niaga Makassar. Hal ini dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (5) UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.
"Nilai yang dimohon tidak memiliki dasar dan penjelasan karena yang diajukan merupakan denda dan bunga yang dihitung secara sepihak, bukan pokok utang. Padahal, nilai itu tidak memenuhi syarat," ungkap Irfan.
Sementara itu, ahli Kepailitan Universitas Airlangga (Unair) Hadi Subhan berpandangan gugatan itu seharusnya diadili di pengadilan domisili tergugat. Hadi menjelaskan, merujuk Pasal 3 ayat (1) dan ayat (5) UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU, PT PP sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perseroan berada di Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta yang termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Jadi di anggaran dasarnya PT PP di mana, kalau wilayah Jakarta ya berarti mestinya yang berwenang mengadili Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Begitu," kata Hadi.
(asp/zap)