Jumlah Tergugat Nambah, Gugatan Suciwati Batal Dibacakan
Senin, 09 Okt 2006 13:07 WIB
Jakarta -
Jumlah tergugat yang diajukan Suciwati terkait tewasnya aktivis HAM Munir bertambah satu menjadi 11. Akibat penambahan ini, surat gugatan pun gagal dibacakan.Satu nama yang diajukan menjadi tergugat baru adalah pilot yang menerbangkan pesawat GA 974 dengan rute penerbangan Jakarta-Singapura pada 6 September 2004, Sabur M Taufik."Karena jumlah tergugat bertambah maka memerlukan waktu untuk memanggil kuasa tergugat," kata Ketua Majelis Hakim Andriyani Nurdin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Senin (9/10/2006).Kuasa hukum tergugat ke-10 Nazib Radjab Nasution, A Wirawan Adnan, meminta agar gugatan dicabut dan diregister ulang karena terjadi perbedaan. Namun permintaan itu ditolak oleh majelis hakim."Karena kita belum membicarakan masalah dan untuk azas cepat maka majelis hakim menerima surat gugatan ini," ujar Andriyani.Sidang dengan agenda pembacaan gugatan dengan dihadiri tergugat lengkap akan kembali digelar pada 30 Oktober mendatang.Usai persidangan, kuasa hukum Suciwati dari Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), Choirul Anam, menjelaskan 3 alasan dimasukkannya Sabur M Taufik sebagai tergugat. Pertama, Sabur tidak melakukan pengecekan sehingga Pollycarpus bisa ikut terbang dalam pesawat itu dengan menggunakan surat palsu. Kedua, Sabur tidak bisa memastikan semua yang dibawa dalam pesawat aman termasuk bahan makanan dan minuman. Ketiga, Sabur tidak memastikan ada tidaknya pemindahan tempat duduk bagi penumpang sehingga Munir berpindah tempat duduk dari kelas ekonomi ke bisnis. "Padahal semua yang ada di pesawat menjadi tanggung jawab pilot," tegas Choirul Anam.Menurut dia, gugatan ini memiliki arti penting yakni bisa digunakan untuk menggagalkan konspirasi atas kasus tewasnya Munir yang diperkirakan melibatkan pejabat di PT Garuda, memberikan keadilan bagi Suciwati sebagai istri Munir, mendidik bahwa konsumen memiliki hak atas jasa yang diberikan oleh pemberi jasa dalam hal ini BUMN."Dalam sidang para tergugat akan dimintai kesaksiannya. Bisa jadi akan muncul barang bukti baru untuk menyeret pihak-pihak yang benar-benar bertanggung jawab atas kasus tersebut," ujar dia.
(san/umi)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































